Pencarian

Keanggotaan

Formulir Keanggotaan

Pasal (7)

  • Keanggotaan “Serikat” terbuka untuk sarjana lulusan lembaga pendidikan Islam atau individu yang memiliki kontribusi di bidang ilmu syariah dan budaya Islam.
  • Permohonan harus disetujui oleh Komite Keanggotaan sebelum ditinjau oleh Dewan Pengurus.
  • Keanggotaan organisasi diterima dengan maksimal dua perwakilan.

Pasal (8)

  • Peserta dalam rapat pembentukan diakui sebagai anggota pendiri.
  • Setelah pembentukan serikat, penerimaan anggota berdasarkan rekomendasi Komite Keanggotaan.

Pasal (9)

Syarat-syarat keanggotaan meliputi:

  • Memiliki kontribusi nyata dalam keilmuan atau dakwah Islam.
  • Berperilaku baik dan memiliki reputasi yang diakui.
  • Direkomendasikan oleh cabang serikat atau dua anggota resmi.

Pasal (10)

Keanggotaan bersifat permanen kecuali dicabut berdasarkan rekomendasi resmi dari Komite Keanggotaan.

Pasal (11)

Anggota bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang berkaitan dengan organisasi.

Pasal (12)

Anggota harus menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan serikat.

Pasal (13)

Anggota harus menjaga reputasi serikat dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan citra organisasi.

Pasal (14)

Keanggotaan berakhir dalam kondisi berikut:

  • Meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri secara resmi.
  • Diberhentikan oleh Dewan Pengurus.

Pasal (15)

Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan banding dalam waktu 15 hari setelah menerima pemberitahuan resmi.

Unduh Formulir Keanggotaan