Pencarian

Ketua Pendiri

Ketua Pendiri

Yang Mulia Syaikh Yusuf Al-Qaradawi:

 

Latar Belakang dan Kepakarannya:

Dr. Yusuf Al-Qaradawi lahir di salah satu desa di Republik Arab Mesir, yaitu Desa Shafat Turab, Kecamatan Al-Mahallah Al-Kubra, Provinsi Gharbiyah. Desa ini memiliki sejarah panjang, dan di sana dimakamkan sahabat Nabi terakhir yang wafat di Mesir, Abdullah bin Al-Harith bin Jaz’ Az-Zubaidi, sebagaimana dinyatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dan ulama lainnya. Al-Qaradawi lahir pada tanggal 9 September 1926. Ia berhasil menghafal Al-Qur’an secara sempurna dan menguasai tajwidnya dengan baik sebelum mencapai usia sepuluh tahun.

Al-Qaradawi melanjutkan pendidikannya di institusi-institusi Al-Azhar. Ia menyelesaikan pendidikan dasar dan menengahnya di sana dengan prestasi gemilang. Dalam ujian akhir tingkat menengah, ia meraih peringkat kedua di seluruh Kerajaan Mesir, meskipun pada masa itu ia menghadapi berbagai kesulitan, termasuk masa-masa penahanan.

Selanjutnya, ia melanjutkan studi ke Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar dan meraih gelar sarjana pada tahun 1953, dengan menjadi yang terbaik di antara 180 orang teman seangkatannya.

Pada tahun 1954, ia memperoleh gelar Al-‘Alimiyyah (setara dengan gelar master) beserta Ijazah Mengajar dari Fakultas Bahasa Arab, juga dengan meraih peringkat pertama di antara seluruh lulusan dari tiga fakultas Al-Azhar yang berjumlah 500 orang.

Pada tahun 1958, ia menyelesaikan program Diploma Institut Studi Arab Tinggi dalam bidang Bahasa dan Sastra.

Pada tahun 1960, ia memperoleh sertifikasi pendidikan lanjutan setara magister dalam bidang Ilmu Al-Qur’an dan Sunnah dari Fakultas Ushuluddin.

Akhirnya, pada tahun 1973, ia berhasil meraih gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan dan penghargaan tertinggi dari fakultas yang sama. Disertasinya berjudul: “Zakat dan Pengaruhnya dalam Menyelesaikan Masalah Sosial.”

Karier Resmi Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Dr. Yusuf Al-Qaradawi memulai kariernya sebagai khatib dan pengajar di masjid-masjid. Kemudian, ia diangkat menjadi pengawas di Institut Imam yang berada di bawah Kementerian Wakaf Mesir.

Setelah itu, ia dipindahkan ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Islam di Al-Azhar untuk mengawasi publikasi-publikasinya serta bekerja di kantor teknis yang mengelola bidang dakwah dan bimbingan.

Pada tahun 1961, ia diangkat sebagai tenaga ahli ke Negara Qatar untuk menjabat sebagai Dekan di Institut Agama Menengah. Di sana, ia berperan besar dalam mengembangkan institusi tersebut dengan membangun fondasi yang kokoh yang mengintegrasikan antara tradisi yang bermanfaat dan modernitas yang relevan.

Pada tahun 1973, didirikanlah dua Fakultas Pendidikan untuk putra dan putri sebagai cikal bakal Universitas Qatar. Ia pun dipindahkan ke universitas tersebut untuk mendirikan dan memimpin Fakultas Dirosat Islamiyyah.

Pada tahun 1977, ia mendirikan dan menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah dan Dirosat Islamiyyah di Universitas Qatar. Jabatan tersebut ia emban hingga akhir tahun akademik 1989/1990. Ia juga menjadi Direktur Pendiri Pusat Penelitian Hadis dan Sirah Nabi di Universitas Qatar, yang hingga kini masih ia pimpin.

Pada tahun akademik 1990/1991, ia menjadi tenaga ahli untuk Republik Aljazair, memimpin dewan-dewan ilmiah di universitas dan institut tinggi Islam di negara tersebut. Setelah itu, ia kembali ke Qatar untuk melanjutkan tugasnya sebagai Direktur Pusat Penelitian Hadis dan Sirah Nabi.

Penghargaan yang Diterima

  • Penghargaan Bank Pembangunan Islam dalam bidang Ekonomi Islam tahun 1411 H.
  • Penghargaan Internasional Raja Faisal untuk Studi Islam pada tahun 1413 H.
  • Penghargaan Kontribusi Ilmiah Unggulan dari Rektor Universitas Islam Internasional Malaysia pada tahun 1996.
  • Penghargaan Sultan Hasanal Bolkiah (Sultan Brunei) dalam bidang Fiqih Islam pada tahun 1997.

Kedua: Perjuangan dan Aktivitasnya dalam Melayani Islam

Dr. Yusuf Al-Qaradawi merupakan salah satu tokoh terkemuka Islam di era modern ini dalam bidang ilmu, pemikiran, dakwah, dan perjuangan. Namanya dikenal luas di dunia Islam, baik di Timur maupun Barat.

Hampir tidak ada Muslim kontemporer yang tidak pernah bersinggungan dengannya, baik melalui pembacaan buku, risalah, artikel, atau fatwanya; atau melalui mendengarkan ceramah, khutbah, pelajaran, diskusi, maupun jawaban-jawabannya dalam berbagai forum, baik di masjid, universitas, klub, radio, televisi, atau media lainnya.

Aktivitasnya dalam melayani Islam tidak terbatas pada satu aspek, bidang, atau warna tertentu. Sebaliknya, aktivitasnya begitu luas, beragam, dan mencakup banyak bidang, meninggalkan jejak yang jelas di setiap bidang yang ia masuki. Jejak ini menjadi bukti kontribusinya yang luar biasa.

Berikut adalah beberapa bidang utama yang menjadi fokus perjuangan dan aktivitasnya:

  1. Bidang Penulisan Ilmiah.
  2. Bidang Dakwah dan Pengarahan.
  3. Bidang Fiqih dan Fatwa.
  4. Bidang Konferensi dan Seminar.
  5. Bidang Kunjungan dan Ceramah.
  6. Bidang Keanggotaan dalam Dewan dan Lembaga.
  7. Bidang Ekonomi Islam.
  8. Bidang Pekerjaan Sosial.
  9. Bidang Pembinaan Kebangkitan Islam.
  10. Bidang Perjuangan dan Aktivitas Jihad.

Bidang Penulisan Ilmiah

Kepenulisan adalah salah satu bidang paling menonjol yang digeluti oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Beliau dikenal sebagai ulama pengarang dan peneliti, sebagaimana digambarkan oleh Al-Allamah Abu Al-Hasan Al-Nadawi dalam bukunya Rasa’il Al-A’lam. Karya-karya Dr. Al-Qaradawi memiliki bobot dan pengaruh besar di dunia Islam, sebagaimana diakui oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.

 

Jika menelusuri buku, penelitian, dan tulisan-tulisannya, jelas bahwa beliau adalah pemikir otentik yang tidak mengulang dirinya sendiri, tidak meniru orang lain, dan tidak membahas suatu topik kecuali jika beliau yakin dapat memberikan hal baru, baik itu berupa koreksi pemahaman, landasan pemikiran, penjelasan konsep yang rumit, uraian yang terperinci, bantahan terhadap syubhat, penjelasan hikmah, dan sejenisnya.

 

Dr. Yusuf Al-Qaradawi telah menulis lebih dari lima puluh buku dalam berbagai aspek pembahasan keislaman. Karya-karyanya diakui sebagai karya yang orisinal dan diterima dengan baik oleh para ulama di dunia Islam. Banyak dari buku-bukunya telah dicetak ulang berkali-kali dalam bahasa Arab, dan sebagian besar diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa Islam maupun internasional. Hampir di setiap negara Islam, buku-buku Al-Qaradawi dapat ditemukan baik dalam versi aslinya maupun terjemahannya.

 

Keunggulan Karya-Karya Dr. Yusuf Al-Qaradawi

 

1.      Mengakar pada warisan ilmiah Islam yang autentik.

Karya-karyanya didasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah, dan metode Salafus Shalih, namun tetap relevan dengan konteks zaman modern. Karya-karyanya berhasil memadukan Asolah (dalil) dengan kebutuhan kontemporer dengan baik.

2.      Menggabungkan antara pengujian ilmiah, renungan pemikiran, dan orientasi reformis.

3.      Bebas dari taklid dan fanatisme madzhab.

Karya-karyanya melepaskan diri dari taklid buta dan tidak terikat pada pemikiran yang diimpor dari Barat atau Timur.

4.      Berpegang pada prinsip moderasi.

Tulisan-tulisannya menampilkan keseimbangan antara kaum ekstremis dan liberalis, menunjukkan pendekatan wasathiyah (moderat) tanpa sikap berlebihan maupun kelalaian.

Demikianlah yang disampaikan oleh Direktur Majalah Al-Ummah dalam pengantar kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah Bayna Al-Jumud wa At-Tatharruf bahwa beliau termasuk salah satu dari sedikit pemikir Islam yang memiliki keistimewaan dalam sikap moderat, yang mampu menggabungkan antara prinsip-prinsip syariat yang kokoh dengan tuntutan zaman.

5.      Menggunakan gaya bahasa ‘sederhana namun mendalam.’

Gaya tulisannya dikenal dengan istilah “sahl al-mumtani’,” (mudah dipahami tetapi sarat makna), menunjukkan kapasitas beliau sebagai ulama sekaligus sastrawan yang piawai.

6.      Menghadapi berbagai macam tantangan dari eksternal dan internal.

Karya-karyanya berdiri tegas melawan serangan ideologi dari luar maupun distorsi dan penyimpangan dari dalam, serta teguh pada Islam yang murni.

7.      Menyentuh hati pembaca.

Tulisan-tulisannya memancarkan kehangatan dan keikhlasan, sebagaimana yang dirasakan oleh mereka yang mendengarkan khutbah, ceramah, atau pelajaran beliau. Banyak yang menyebut bahwa karya-karyanya memadukan ketelitian seorang ahli fikih, keindahan seorang sastrawan, semangat seorang dai, dan pandangan seorang mujaddid.

Selain karya ilmiah, Dr. Yusuf Al-Qaradawi juga memiliki karya sastra, seperti drama “Alim wa Thaghiyah” yang menggambarkan keteguhan Said bin Jubair menghadapi tirani Al-Hajjaj. Beliau juga memiliki kumpulan puisi berjudul “Nafahat wa Lafahat” yang berisi puisi-puisi lama dan baru, termasuk nasyid-nasyid dakwah. Banyak nasyid dan puisinya telah populer di dunia Islam, dinyanyikan oleh para pemuda dalam berbagai kesempatan bahkan sebelum diterbitkan.

Selain itu, beliau juga berkontribusi dalam penulisan buku-buku pendidikan untuk Kementerian Pendidikan Qatar dan Institut Agama, yang jumlahnya melebihi dua puluh judul. Buku-buku ini membahas tafsir, hadis, tauhid, fikih, masyarakat Islam, filsafat etika, dan berbagai topik lainnya. Karya-karya ini telah dijadikan referensi utama di sekolah-sekolah Qatar.

 

Tidak hanya terbatas pada buku, Dr. Al-Qaradawi juga menulis berbagai penelitian dan artikel yang diterbitkan di jurnal-jurnal ilmiah, baik mingguan, bulanan, maupun triwulanan, yang akan disinggung lebih lanjut kemudian.

 

Diantara Karya Buku Dr. Yusuf Al- Qaradawi:

1.      Buku “Halal dan Haram dalam Islam”

Buku ini ditulis atas penugasan dari Lembaga Tertinggi Al-Azhar di masa Grand Syaikh Al-Azhar, Syekh Mahmoud Syaltout – rahimahullah – dan di bawah pengawasan Direktorat Umum Budaya Islam di masa Dr. Muhammad Al-Bahi – rahimahullah. Buku ini disetujui oleh komite khusus dan mendapatkan pujian atas isinya.

Buku ini menyebar luas secara luar biasa di dunia Arab dan Islam. Banyak ulama terkemuka memberikan apresiasi atas karyanya, di antaranya Syekh Mustafa Al-Zarqa yang menyatakan bahwa memiliki buku ini adalah kewajiban bagi setiap keluarga Muslim. Syekh Muhammad Al-Mubarak – rahimahullah – menyebutnya sebagai buku terbaik dalam bidangnya. Sementara itu, Syekh Ali Al-Tantawi menggunakannya sebagai referensi untuk mengajar mahasiswa di Fakultas Pendidikan di Mekah. Bahkan, ahli hadis terkenal, Syekh Nasiruddin Al-Albani, secara khusus mentakhrij hadis-hadis yang terkandung di dalamnya.

Di Pakistan, buku ini mendapatkan perhatian khusus. Departemen akademik studi Islam di Universitas Punjab dan Universitas Karachi memberikan perhatian besar terhadapnya. Pada awal 1960-an, seorang mahasiswa bernama Jamilah Shaukat (kemudian dikenal sebagai Dr. Jamilah Shaukat) menulis sebuah kajian tentang buku ini di Departemen Studi Islam Universitas Punjab, menganggapnya sebagai model baru dalam penulisan fikih Islam. Ia berhasil mendapatkan gelar magister atas kajiannya tersebut, dengan bimbingan dari cendekiawan terkemuka, ‘Alaauddin As-Siddiqi, yang kemudian menjadi rektor universitas tersebut. Seorang mahasiswa lain dari Universitas Karachi juga menulis penelitian tentang buku ini.

Buku ini telah dicetak ulang lebih dari empat puluh kali dalam bahasa Arab, diterbitkan oleh berbagai penerbit di Kairo, Beirut, Kuwait, Aljazair, Maroko, dan Amerika. Di luar itu, terdapat banyak cetakan bajakan yang sulit ditelusuri dan dihitung jumlahnya. Buku ini juga telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa seperti Inggris, Jerman, Urdu, Persia, Turki, Melayu, Indonesia, Malayalam, Swahili, Spanyol, Mandarin, dan lainnya.

 

2.      Fiqh Zakat

Buku ini terdiri dari dua jilid besar, merupakan kajian ensiklopedis komparatif mengenai hukum-hukum zakat, hikmah, serta dampaknya dalam memperbaiki masyarakat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Buku ini dianggap sebagai salah satu karya ilmiah paling menonjol di zaman kita.

Para ahli menyatakan bahwa belum pernah ada karya serupa dalam khazanah Islam yang setara dalam pembahasannya. Al-Allamah Abu Al-A’la Al-Maududi – rahimahullah – menyebut buku ini sebagai “kitab abad ini” (abad ke-14 Hijriah) dalam bidang fikih Islam, sebagaimana dikutip oleh Ustaz Khalil Al-Hamidi. Dalam pengantar bukunya tentang ekonomi dari seri “Nidzomul Islam,” Ustaz Muhammad Al-Mubarak menyebutkan: “Ini adalah karya yang bahkan sulit dilakukan oleh lembaga-lembaga fikih besar, dan merupakan peristiwa penting dalam penulisan fikih.”

Pusat Penelitian Ekonomi Islam di Universitas King Abdul Aziz, Jeddah, telah menerjemahkan buku ini ke dalam bahasa Inggris, dan terjemahan tersebut telah selesai. Buku ini juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa Urdu, Turki, Indonesia, dan lainnya, sebagaimana banyak buku karya Syekh Qaradhawi lainnya yang memberikan manfaat besar bagi umat Muslim di berbagai penjuru dunia.

Karya-karya Syekh Qaradhawi tidak hanya membahas berbagai persoalan yang menjadi kebutuhan umat Muslim kontemporer, tetapi juga menghadapi berbagai tantangan intelektual melawan musuh-musuh Islam, baik di dalam maupun luar negeri. Ketika kelompok kiri Arab menyerukan apa yang mereka sebut “kepastian solusi sosialisme” dan menerbitkan “Piagam Mesir,” yang oleh sebagian mereka disebut sebagai “bacaan revolusi,” Syekh Qaradhawi menanggapi arus ini dengan menerbitkan seri “Kepastian Solusi Islam,” yang terdiri dari tiga jilid.

Ketika terjadi kekalahan besar pada 5 Juni 1967, yang disebut “Naksa” (kemunduran), sebagian pihak menyalahkan agama sebagai penyebab kekalahan tersebut. Syekh Qaradhawi pun merespons dengan menerbitkan buku “Pelajaran dari Kemunduran Kedua: Mengapa Kita Kalah dan Bagaimana Kita Menang?”

Dalam perdebatan besar antara “Islam dan Sekularisme” atau penerapan syariat, yang memanas dalam beberapa tahun terakhir, ketika suara rakyat menyerukan penerapan hukum Islam sementara kaum sekular mengambil sikap permusuhan, Syekh Qaradhawi tampil menjadi salah satu suara paling lantang yang mematahkan argumen mereka. Salah satu peristiwa bersejarah adalah seminar yang diselenggarakan oleh “Ikatan Dokter Mesir” di Darul Hikmah, Kairo, di mana Syekh Qaradhawi dan Syekh Al-Ghazali mewakili pihak Islam.

Seminar ini menjadi salah satu peristiwa intelektual paling penting, yang dibicarakan oleh media harian, pekanan dan majalah bulanan di Mesir dan luar negeri. Salah satu hasilnya adalah buku “Islam dan Sekularisme: Berhadapan Langsung,” yang membantah argumen Fuad Zakaria dan kelompok sekular di Mesir dengan pendekatan ilmiah yang kokoh, menghancurkan semua klaim dan keraguan mereka.

Dalam kontroversi terakhir tentang legalitas bunga bank dan sertifikat terkait, Syekh Qaradhawi juga menjadi salah satu suara terkuat yang menentangnya. Salah satu buahnya adalah buku “Bunga Bank adalah Riba yang Diharamkan.”

 

Bidang Fikih dan Fatwa

Salah satu kontribusi paling menonjol dari Dr. Yusuf Al-Qaradhawi adalah upayanya dalam bidang fikih dan fatwa. Ia kerap menerima berbagai pertanyaan dalam topik keislaman setiap kali memberikan ceramah, menghadiri konferensi, atau berpartisipasi dalam seminar. Jawaban-jawabannya mendapat sambutan hangat dari masyarakat Muslim yang berpendidikan karena pendekatannya yang ilmiah, sifatnya yang moderat, dan kemampuan argumentasinya yang kuat.

Dr. Qaradhawi telah menjadi rujukan utama bagi banyak Muslim, baik di dunia Islam maupun di luar negeri. Mereka yang mengenalnya secara dekat mendengar langsung keluhannya tentang banyaknya surat dan permintaan fatwa yang datang kepadanya, yang jumlahnya begitu banyak hingga tak mampu ia tanggapi sendiri. Menangani hal ini memerlukan tim kerja yang solid, sesuatu yang sulit dikelola oleh seorang individu, seberapa besar pun kapasitas dan kemampuannya.

Selain menjawab melalui ceramah dan pertemuan langsung, ia juga sering memberikan jawaban melalui sambungan telepon, memudahkan orang-orang dari berbagai negara jauh untuk bertanya. Di samping itu, ia memiliki program tetap di Radio dan Televisi Qatar yang berfokus pada menjawab pertanyaan para pendengar dan pemirsa.

Dr. Qaradhawi menjelaskan metodologi fatwanya di pendahuluan jilid pertama buku “Fatwa Kontemporer” dan dalam karyanya “Fatwa Antara Ketelitian dan Kelalaian.” Dalam buku tersebut, ia mengulas berbagai kekeliruan yang sering terjadi pada mereka yang memberikan fatwa dan menjelaskannya dengan bukti dan contoh.

Kesimpulan dari metodologinya adalah memberikan kemudahan, bukan menyulitkan, dengan mendasarkan fatwa pada hujah dan dalil, serta membebaskan diri dari fanatisme dan taklid. Ia juga memanfaatkan kekayaan khazanah fikih dari berbagai mazhab yang diakui, menyampaikan fatwa dengan bahasa yang relevan dengan zaman, berfokus pada hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat, dan menghindari hal-hal yang tidak berguna. Metodenya menjaga keseimbangan antara ekstremisme dan kelalaian, serta memberikan penjelasan, argumentasi, dan alasan yang memadai dalam setiap fatwanya.

Hal ini semakin diperkaya dalam karyanya “Ijtihad dalam Syariat Islam: Analisis dan Perspektif Ijtihad Kontemporer.” Dalam buku tersebut, ia mengidentifikasi tantangan ijtihad kontemporer dan merumuskan pedoman yang diperlukan untuk menghasilkan ijtihad yang benar dan relevan dengan zaman.

Dr. Qaradhawi berusaha menerapkan prinsip-prinsip ini dalam karya-karya fikihnya, seperti “Halal dan Haram,” “Fiqih Zakat,” “Non-Muslim dalam Masyarakat Islam,” “Jual Beli Murabahah dengan Pemesan,” serta “Fiqih Puasa,” yang merupakan bagian dari seri “Mempermudah Pemahaman Fikih” yang ia rencanakan bertahun-tahun sebelumnya. Tidak mengherankan, ia terpilih sebagai anggota Majelis Fikih Rabithah Alam Islami dan menjadi pakar di Majelis Fikih Islam yang bernaung di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

 

Bidang Dakwah dan Bimbingan

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi telah berkontribusi dalam berbagai bidang seperti akademik, administrasi, budaya, fikih, fatwa, sastra, dan puisi. Namun, di atas semua itu, ia adalah seorang da’I sejati. Dakwah kepada Allah merupakan inti dari kehidupannya, menjadi pusat perhatian, pemikiran, ilmu, dan amalnya.

Aktivitas dakwahnya dimulai sejak usia muda, tepatnya saat ia masih menjadi siswa di tingkat dasar di Institut Tanta, ketika usianya sekitar 16 tahun. Bermula dari desanya, dakwahnya meluas hingga ke penjuru dunia, baik Timur maupun Barat.

Dr. Qaradhawi menggunakan berbagai media untuk dakwahnya, diantaranya:

Masjid adalah tempat historis dan alami untuk berdakwah. Saat masih menjadi mahasiswa di Fakultas Ushuluddin, ia sudah aktif menyampaikan khutbah dan pelajaran agama. Salah satu masjid terkenal tempat ia berdakwah adalah Masjid “Ahli Taha” di kota Al-Mahalla Al-Kubra, yang kemudian dikenal masyarakat sebagai “Masjid Sheikh Yusuf.” Jumlah jamaah yang hadir begitu besar hingga pendiri masjid menambah beberapa lantai untuk menampung lebih banyak jamaah.

Setelah keluar dari penjara pada tahun 1956, Kementerian Wakaf Mesir memanggilnya setelah Perang Suez untuk menyampaikan khutbah di Masjid Zamalek, Kairo. Saat itu, masjid tersebut dipenuhi jamaah yang antusias mendengarkan khutbahnya, hingga akhirnya ia dilarang untuk menyampaikan khutbah pada masa pemerintahan Gamal Abdel Nasser.

Ketika beliau ditugaskan ke Qatar pada tahun 1961, masjid menjadi sarana utamanya dalam menyebarkan dakwah. Beliau aktif memberikan khutbah, pengajaran, nasihat, dan fatwa. Hingga kini, ia masih menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Umar bin Khattab, yang disiarkan secara langsung melalui televisi Qatar. Khutbah-khutbahnya tersebut direkam dan menyebar luas ke berbagai belahan dunia Islam. Demikian pula dengan khutbahnya pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, khususnya yang disampaikan di Lapangan Abidin, Kairo, dan Stadion Alexandria.

Di samping itu, ia secara rutin mengisi pengajian mingguan setiap Jumat siang dan Senin malam, serta kajian khusus pada bulan Ramadan. Kajian Ramadan meliputi ceramah sore di Masjid Sheikh Khalifa bin Hamad, yang secara konsisten dihadiri oleh Sheikh Khalifa selama tiga dekade, sejak ia masih menjabat sebagai putra mahkota dan wakil emir. Beliau juga memberikan pengajaran setelah salat Isya dalam rangkaian salat Tarawih, yang ia pimpin dengan delapan rakaat dan membaca satu juz Al-Qur’an setiap malam hingga khatam setiap tahunnya.

Selain menggunakan masjid sebagai sarana dakwah, ia juga memanfaatkan media massa, baik radio maupun televisi, untuk menyampaikan ajaran Islam. Program-programnya mencakup tafsir Al-Qur’an, penjelasan hadits seperti dalam acara "Min Misykah an-Nubuwwah," ceramah bimbingan, hingga sesi tanya jawab tentang berbagai persoalan Islam dan kehidupan. Salah satu program andalannya adalah "Nur wa Hidayah," yang mengudara sejak awal berdirinya Radio Qatar dan berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun sebelum beliau mengundurkan diri karena kesibukan yang semakin padat.

Beliau juga memandu program televisi mingguan bertajuk "Huda al-Islam," yang ditayangkan setiap Jumat malam. Program ini telah berlangsung sejak awal berdirinya Televisi Qatar dan terus berlanjut hingga kini, menjangkau pemirsa di Qatar, Bahrain, Uni Emirat Arab, dan kawasan timur Arab Saudi. Program ini menjadi salah satu referensi utama dalam dakwah, bimbingan, fatwa, dan pemahaman hukum Islam. Hampir semua televisi di dunia Arab pernah menyiarkan ceramah atau kajian yang dibawakan oleh Dr. Yusuf al-Qaradawi.

Selain media audio-visual, beliau juga aktif berkontribusi melalui media cetak. Artikel dan kajian ilmiahnya diterbitkan di berbagai majalah Islam seperti "Al-Azhar," "Nur al-Islam," "Minbar al-Islam," dan "Ad-Da’wah" di Mesir; "Hadarat al-Islam" di Damaskus; "Al-Wa’i al-Islami," "Al-Mujtama'," dan "Al-‘Arabi" di Kuwait; "Asy-Syihab" di Beirut; "Al-Ba’ts al-Islami" di India; "Ad-Da’wah" di Riyadh; "Ad-Dohah" dan "Al-Ummah" di Qatar; "Manar al-Islam" di Abu Dhabi; serta "Al-Muslim al-Mu’ashir" di Lebanon. Selain itu, artikel, fatwa, dan wawancara beliau juga kerap menghiasi surat kabar mingguan dan harian di berbagai negara, di mana ia menjawab pertanyaan seputar Islam sebagai akidah, syariat, peradaban, dan umat.

Tidak diragukan lagi bahwa Sheikh Yusuf al-Qaradawi adalah salah satu dai besar Islam kontemporer. Beliau memiliki karakter yang khas, kepribadian yang independen, dan gaya dakwah yang unik, sehingga dapat dianggap sebagai sebuah "madrasah" tersendiri dalam dakwah Islam.

Keistimewaannya terletak pada kemampuan:

  • Menyampaikan ajaran yang mudah dipahami oleh masyarakat umum sekaligus dapat meyakinkan para intelektual.
  • Menggabungkan pendekatan rasional dengan pengobaran semangat emosional.
  • Menghidupkan kembali warisan keilmuan Islam sekaligus memanfaatkan wawasan budaya kontemporer.
  • Memadukan dakwah teori dengan praktik nyata perjuangan Islam.
  • Mengaitkan spiritualitas individu dengan isu-isu besar umat Islam dan permasalahan strategisnya.
  • Mengintegrasikan dakwah dengan pemahaman fikih, sehingga antara dai dan faqih tidak terpisahkan.

Dengan demikian, beliau tidak hanya menjadi model dalam dakwah, tetapi juga dalam bidang fikih dan pemikiran, sebagai contoh yang unik dan tiada bandingannya.

Bidang Konferensi dan Seminar Ilmiah

Hampir tidak ada konferensi, pertemuan, seminar, atau diskusi mengenai pemikiran Islam atau dakwah Islam yang tidak mengundang Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Hal ini menunjukkan penghargaan dari pihak penyelenggara atas kedudukannya di antara para ulama, dai, dan pemikir Islam. Ia menghadiri acara-acara tersebut sejauh waktu dan kondisi pekerjaannya yang padat memungkinkan, serta berkontribusi melalui makalah-makalah ilmiah yang telah dipersiapkan, diskusi-diskusi positif yang tulus, atau bahkan keduanya sekaligus. Mereka yang menyaksikan acara-acara ilmiah dan dakwah ini mengakui bahwa kehadiran Al-Qaradawi meningkatkan efektivitas dan kekayaan intelektual acara tersebut.

 

Beberapa konferensi yang dihadirinya, antara lain:

1.      Konferensi Dunia Pertama tentang Ekonomi Islam yang diselenggarakan oleh Universitas King Abdul Aziz di Mekkah Al-Mukarramah.

2.      Konferensi Dunia Pertama tentang Pengarahan Dakwah dan Pelatihan Dai yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Madinah.

3.      Konferensi Dunia Pertama tentang Fiqh Islam yang diselenggarakan di Riyadh oleh Universitas Imam Muhammad bin Saud Islamiyah.

4.      Konferensi Dunia Kedua tentang Penyatuan Dakwah dan Pelatihan Dai yang diselenggarakan oleh Jam’iyyah Islamiyyah di Madinah.

5.      Konferensi Dunia Pertama tentang Penanggulangan Minuman Keras, Narkoba, dan Rokok yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Madinah.

6.      Festival yang diselenggarakan oleh Nadwatul Ulama di Lucknow, India, serta Konferensi Islam dan Orientalis yang diadakan oleh Nadwatul Ulama bekerja sama dengan Darul Musannifin di kota Azamgarh, India, di mana beliau secara aklamasi dipilih sebagai ketua konferensi.

7.      Konferensi tentang Sirah Nabawiyah dan Sunnah yang diadakan di berbagai negara, di mana pada konferensi yang diadakan di Qatar, beliau terpilih sebagai wakil ketua.

8.      Seminar tentang Legislasi Islam di Libya, Konferensi Majelis Penelitian Islam di Kairo, Konferensi Perbankan Islam di Dubai, Kuwait, Istanbul, dan tempat lainnya.

9.      Konferensi Dewan Pengawas Syariah Tinggi pada Perbankan Islam, Seminar “Ekonomi Islam dalam Penerapan” di Abu Dhabi.

10.  Seminar oleh Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran di Kuwait, Konferensi Zakat di Kuwait, dan Konferensi Liga Universitas Islam di Kairo.

11. Konferensi oleh Royal Academy for Islamic Civilization Research di Yordania, Pertemuan Pemikiran Islam di Aljazair.

12.  Konferensi Mukjizat Ilmiah Al-Qur’an dan Sunnah di Islamabad.

13. Seminar Kebangkitan Islam dan Masalah Dunia Arab di Oman.

14. Konferensi Islam dan Kedokteran di Kairo.

Dalam hampir semua konferensi dan seminar ini, Dr. Al-Qaradawi mempresentasikan makalah-makalah ilmiah yang mendapat penghargaan dan apresiasi dari para peserta konferensi.

 

Bidang Kuliah Umum dan Kunjungan Universitas

Dr. Yusuf Al-Qaradawi diundang untuk mengunjungi sejumlah universitas Arab dan Islam guna memberikan kuliah umum. Kuliah tersebut ditujukan kepada para mahasiswa, yang paling sering terjadi, atau kepada anggota staf pengajar, atau kepada keduanya sekaligus dalam kuliah umum terbuka.

Universitas-universitas tersebut mencakup beberapa universitas di Mesir, seperti: Universitas Kairo, Universitas Al-Azhar, Universitas Ain Shams, Universitas Alexandria, Universitas Mansoura, dan Universitas Assiut. Selain itu, beliau juga memberikan kuliah di Universitas Khartoum dan Universitas Islam Omdurman di Sudan.

Di Arab Saudi, Dr. Al-Qaradawi mengunjungi Universitas Islam Madinah, di mana ia juga pernah menjadi anggota Dewan Tertinggi universitas tersebut dalam beberapa periode, Universitas King Abdul Aziz di Jeddah, Universitas Minyak dan Mineral Dhahran, Universitas King Faisal di Dammam, dan Universitas King Saud di Riyadh.

Beliau juga diundang oleh Universitas Kuwait, Universitas Uni Emirat Arab di Al Ain, Universitas Teluk Bahrain, Universitas Yordania, Universitas Yarmouk di Yordania, Universitas Mohammed V di Rabat, Universitas Qadi Ayyad di Marrakech, Maroko, Universitas Sana’a di Yaman, Universitas Amir Abdul Qadir di Constantine, dan sejumlah universitas lain di Aljazair, termasuk di Aljazair, Constantine, Oran, dan Tebessa.

Selain itu, beliau juga mengunjungi Universitas Islam Internasional Islamabad, Universitas Punjab di Lahore, Universitas Malaya, dan Universitas Islam Internasional Malaysia. Beliau juga memberikan ceramah di lembaga pendidikan seperti Darul Ulum dan Institut Tinggi Pemikiran Islam yang tergabung dengan Nadwatul Ulama di Lucknow, India; Universitas Ahmadu Bello di Nigeria; Universitas Ibn Khaldun dan universitas lain di Indonesia; Universitas Mindanao di Filipina Selatan, termasuk Institut Studi Islam Raja Faisal di Filipina, Universitas Islam di kota Herawi, beberapa universitas di Tokyo, Jepang, dan Seoul di Korea Selatan.

Selain undangan dari universitas, sejumlah pusat penelitian, institut, dan asosiasi ilmiah juga mengundangnya untuk memberikan kuliah, seperti:

 

1.      Pusat Penelitian Ekonomi Islam di Jeddah.

2.      Asosiasi Ekonomi Islam di Kairo.

3.      Pusat Studi Islam Raja Faisal di Riyadh.

4.      Institut Pemikiran Islam Internasional di Amerika Serikat.

5.      Majelis Kebudayaan di Abu Dhabi.

6.      Klub Sastra di Makkah Al-Mukarramah.

7.      Klub Kebudayaan di Kesultanan Oman.

Selain itu, Dr. Al-Qaradawi menerima banyak undangan dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kementerian Pendidikan, Media, Budaya, Kesehatan, dan Dalam Negeri. Ia juga diundang oleh sekolah menengah, asosiasi keagamaan, klub budaya, serikat pekerja profesional, serta pusat dakwah dan pembinaan di berbagai negara untuk memberikan ceramah baik dalam tema umum maupun khusus, serta dalam berbagai peringatan keagamaan.

Di luar itu, Dr. Al-Qaradawi mengunjungi banyak negara Arab dan Islam di Asia dan Afrika, serta berbagai komunitas dan minoritas Muslim di Eropa, Amerika, dan Australia. Dalam kunjungan-kunjungannya tersebut, beliau memberikan kuliah, menghadiri pertemuan, serta berdialog yang selalu meninggalkan kesan positif, khususnya di kalangan generasi muda, terutama mereka yang sedang belajar di negara-negara Barat dan menghadapi berbagai tantangan ideologis dari berbagai penjuru.

 

Bidang Keanggotaan dalam Dewan dan Lembaga

Berkat kepercayaan yang dimiliki oleh Syekh Qaradhawi di kalangan umat Islam, baik dari kalangan awam maupun para cendekiawan, beliau menjadi anggota di banyak dewan, pusat, dan lembaga yang bergerak di bidang ilmiah, dakwah, pendidikan, ekonomi, dan sosial. Hal ini terjadi meskipun beliau sering kali menolak tawaran keanggotaan karena keterbatasan waktu dan banyaknya tanggung jawab yang diemban.

Beliau adalah anggota Dewan Tinggi Pendidikan di Qatar, anggota Komite Fatwa Syariah di Qatar, dan Ketua Dewan Pengawas Syariah pada Bank Mesir Qatar Islami, Bank Qatar Islami Internasional, serta Bank Faisal Islami di Bahrain dan Karachi. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai anggota dewan Bank Taqwa di Swiss, anggota Dewan Syariah pada Dar Al-Mal Al-Islami, dan anggota Dewan Pengawas Organisasi Dakwah Islam di Afrika yang berpusat di Khartoum.

 

Syekh Qaradhawi juga merupakan anggota Majelis Fikih Islam di bawah Rabithah Al-Alam Al-Islami di Makkah Al-Mukarramah, pakar pada Majelis Fikih Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jeddah, dan anggota Dewan Pengawas Universitas Islam Internasional di Islamabad. Selain itu, beliau menjadi anggota Dewan Pengawas pada Pusat Kajian Islam di Oxford, anggota Rabithah Adab Islami di Lucknow, India, serta salah satu pendiri Asosiasi Ekonomi Islam di Kairo.

 

Di Qatar, beliau juga menjadi anggota Dewan Direksi pada Pusat Penelitian Kontribusi Muslim dalam Peradaban. Syekh Qaradhawi menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Syariah Global untuk Zakat di Kuwait, anggota Dewan Al-Majma’ Al-Malaki untuk Penelitian Peradaban Islam (Lembaga Ahlul Bait) di Yordania, dan salah satu pendiri Lembaga Amal Islam Internasional di Kuwait sekaligus anggota Dewan Direksi dan Komite Eksekutifnya.

 

Bidang Ekonomi Islam

Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah memberikan perhatian besar terhadap aspek ekonomi dalam Islam, baik dari sisi teoretis maupun praktis, selama bertahun-tahun.

Dari sisi teoretis, beliau telah menyampaikan banyak ceramah dan pelajaran mengenai ekonomi Islam serta menulis sejumlah buku yang terkenal di dunia Arab dan Islam. Beberapa karya pentingnya meliputi Fiqh al-Zakah, Masalah Kemiskinan dan Solusinya dalam Islam, Jual-Beli Murabahah Sesuai Permintaan Pembeli seperti yang Diterapkan di Bank Islam, dan yang terbaru, Bunga Bank Adalah Riba yang Haram.

Dari sisi praktis, Dr. Qaradhawi telah mendukung pendirian bank-bank Islam bahkan sebelum lembaga-lembaga tersebut berdiri. Setelah berdiri, beliau terus berperan aktif dengan bekerja sama dengan Uni Internasional Bank-Bank Islam. Hingga kini, beliau tetap menjadi pendukung kuat, memberikan arahan, memperkuat perjalanan bank-bank Islam, mengoreksi langkah-langkah mereka, dan membela eksistensinya.

Selama beberapa tahun, beliau menjadi penasihat syariah sukarela untuk bank Islam pertama, yaitu Bank Islam Dubai. Selanjutnya, beliau menjadi anggota Dewan Umum Pengawas Syariah di Dar Al-Mal Al-Islami di Jenewa, serta di Perusahaan Investasi Al-Rajhi di Arab Saudi. Beliau juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di beberapa institusi, seperti Bank Qatar Islam di Doha, Bank Qatar Internasional Islam, Bank Faisal Islam di Bahrain dan Pakistan, serta Bank Taqwa di Lugano, Swiss. Selain itu, beliau adalah anggota Dewan Direksi Bank Faisal Islam Mesir dan salah satu pendiri Asosiasi Ekonomi Islam di Kairo.

 

Dalam pengantar bukunya Jual-Beli Murabahah, Dr. Qaradhawi menjelaskan alasan utama perhatiannya terhadap ekonomi Islam:

“Perhatian saya terhadap ekonomi Islam adalah bagian dari perhatian saya terhadap syariat Islam dan dakwah untuk menerapkan syariat dalam seluruh aspek kehidupan, menggantikan hukum buatan manusia dan sistem impor dengan hukum Islam.”

Sebagai pengakuan atas kontribusi luar biasanya, Komite Bank Pembangunan Islam memberikan penghargaan kepada Dr. Qaradhawi pada tahun 1411 H atas pencapaiannya di bidang ekonomi Islam. Komite tersebut memuji kontribusi beliau yang mendalam dan istimewa dalam bidang ini.

 

Bidang Kerja Sosial dan Kemanusiaan

Dr. Yusuf al-Qaradhawi memiliki perhatian khusus terhadap kerja sosial dan kemanusiaan. Beliau mengkritik gerakan Islam dan kebangkitan Islam modern yang terlalu terfokus pada politik, yang seringkali menghabiskan sebagian besar, jika bukan seluruh, energinya. Di sisi lain, kerja sosial yang menjadi pintu masuk lawan-lawan dakwah Islam justru sering diabaikan. Melalui layanan sosial dan kegiatan amal, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan lembaga-lembaga sosial, mereka berupaya menyesatkan umat Islam dan menjauhkan mereka dari akidah dan identitas mereka.

Para misionaris telah memanfaatkan bidang ini secara ekstrem, menyusup ke wilayah-wilayah Islam di Afrika dan Asia yang dilanda tiga masalah besar: kemiskinan, kebodohan, dan penyakit. Ambisi mereka bahkan meningkat hingga merencanakan kristenisasi umat Islam di dunia, sebagaimana yang diputuskan dalam konferensi misionaris di Colorado, Amerika Serikat. Mereka menganggarkan satu miliar dolar untuk tujuan ini dan mendirikan Institut “Zwemer” guna melatih spesialis dalam kristenisasi umat Islam sesuai dengan negara, bahasa, mazhab, dan orientasi mereka.

Situasi ini mendorong semangat Dr. Qaradhawi untuk bertindak. Beliau mengunjungi sejumlah negara, memberikan ceramah, dan menjelaskan bahaya situasi ini. Beliau menyerukan perlunya perlawanan dengan gerakan serupa, yaitu mengumpulkan dana sebesar satu miliar dolar dari umat Islam untuk menjaga akidah dan identitas mereka. Dana ini, jika terkumpul, akan diinvestasikan sehingga hasilnya dapat digunakan untuk kerja sosial dan dakwah, sementara modalnya tetap menjadi shadaqah jariyah bagi pemiliknya. Dr. Qaradhawi mengingatkan bahwa jumlah umat Islam melebihi satu miliar orang, sehingga jika setiap Muslim menyumbang rata-rata satu dolar, dana tersebut akan tercapai. Dengan slogan: Bayar Satu Dolar, Selamatkan Seorang Muslim!, beliau menyampaikan seruannya kepada umat Islam, yang kemudian disiarkan di berbagai negara.

Atas dasar inisiatif ini, terbentuklah “Lembaga Amal Islam Internasional,” yang berbasis di Kuwait. Lembaga ini mulai menjalankan kegiatannya dengan jelas dan penuh semangat, meskipun masih berada di tahap awal. Dr. Qaradhawi adalah penggagas ide lembaga ini, anggota panitia persiapan, serta perancang tujuan, sarana, dan rancangan anggaran dasarnya. Beliau juga menjadi anggota pendiri, dewan pengurus, komite eksekutif, serta beberapa komite lainnya di lembaga tersebut.

Di Qatar, Dr. Qaradhawi mendirikan sebuah dana masyarakat untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, baik di dalam maupun luar Qatar, yang disebut “Dana Zakat dan Sedekah Islam Qatar.” Dana ini memiliki rekening di Bank Islam Qatar dan berfungsi untuk menutupi berbagai kebutuhan dan kekurangan.

Di Mesir, beliau berkontribusi dengan tenaga dan hartanya untuk mendirikan berbagai lembaga keagamaan dan sosial, seperti Institut, Masjid, dan Rumah Sakit Ash-Shahwah di kampung halamannya, Shafat Turab, serta Masjid Ar-Rahmah di Kota Nasr.

 

Bidang Pembinaan Pemuda Kebangkitan Islam

Salah satu bidang yang paling menonjol dalam perhatian dan aktivitas Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah pembinaan pemuda kebangkitan Islam modern. Beliau aktif menghadiri berbagai perkemahan, konferensi, dan pertemuan yang diselenggarakan oleh pemuda kebangkitan Islam baik di dalam negeri maupun luar negeri. Di mana pun pertemuan ini berlangsung, termasuk di Amerika, Kanada, atau Eropa, Dr. Qaradhawi hadir untuk menjawab berbagai pertanyaan dan menjelaskan isu-isu yang sering dipertanyakan terkait Islam, akidahnya, syariatnya, serta sejarahnya.

Dr. Qaradhawi mendapatkan kepercayaan yang luas dari para pemuda kebangkitan Islam karena keilmuan yang mendalam, pemikiran yang luas, dan dedikasinya yang tulus terhadap dakwah. Beliau selalu menekankan prinsip wasathiyah (moderasi), pendekatan yang memudahkan, bukan menyulitkan, serta penuh kelembutan, bukan kekerasan. Pendekatan ini membuat para pemuda menerima nasihat beliau dengan sepenuh hati, bahkan hal-hal yang mungkin sulit mereka terima dari pihak lain.

Sebagai pendukung setia kebangkitan Islam, beliau telah menulis banyak artikel, buku, serta menyampaikan khutbah dan ceramah yang direkam dan disebarkan. Tulisan-tulisannya tidak hanya mendukung dan memperkuat kebangkitan Islam sebagai ekspresi aspirasi umat untuk hidup berdasarkan ajaran Islam, tetapi juga bertujuan membimbing gerakan ini agar terhindar dari sikap ekstremisme, kekerasan, dan fanatisme yang tidak sehat.

Beberapa karyanya yang terkenal dalam bidang ini meliputi:

1.      Ṣawat al-shabāb al-islāmī āhirah ṣaīyah yajibu tarshīduhā lā muqāwamatuhā – Artikel ini diterbitkan di Majalah Al-Ummah Qatar, kemudian dikompilasi dan dicetak dalam puluhan ribu eksemplar di berbagai negara Islam.

2.      Al-ṣawah al-islāmiyyah bayna al-juhūd wa al-taarruf – Buku ini diterbitkan oleh Majalah Al-Ummah dan telah dicetak ratusan ribu eksemplar, diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa seperti Inggris, Urdu, Turki, Melayu, Indonesia, dan Malayalam.

3.      Al-ṣawah al-islāmiyyah wa humūm al-waan al-‘arabī wa al-islāmī – Buku ini mengupas tantangan kebangkitan Islam dalam konteks sosial dan politik.

4.      Min ajli ṣawah rāshidah tujaddidu al-dīn wa tanhau bi al-dunyā – Karya ini membahas perlunya kebangkitan Islam yang bijak dan konstruktif.

5.      Al-ṣawah al-islāmiyyah bayna al-ikhtilāf al-mashrū‘ wa al-tafarruq al-madhmūm – Buku ini menekankan pentingnya memahami perbedaan yang sah dan menghindari perpecahan yang tercela.

 

Salah satu kontribusi besar Dr. Qaradhawi adalah menghadapi "gelombang takfir" yang sempat merebak di beberapa negara Arab dan Islam. Gerakan ini cenderung mengkafirkan masyarakat secara umum. Untuk mengatasi fenomena ini, beliau menulis risalah berjudul āhirat al-ghulū fī al-takfīr, yang telah dicetak dalam puluhan ribu eksemplar dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa.

 

Dalam pembinaannya, beliau selalu mengingatkan pemuda kebangkitan Islam untuk:

1.      Beralih dari perdebatan teoretis ke aksi nyata dan kontribusi.

2.      Memprioritaskan isu-isu prinsip daripada perkara-perkara cabang.

3.      Menekankan persatuan dalam masalah yang disepakati, alih-alih berpecah karena perbedaan.

4.      Turun ke masyarakat untuk memahami dan membantu menyelesaikan masalah mereka.

5.      Menghindari kekerasan dan memilih pendekatan lembut dalam berdakwah.

6.      Menghormati sunnatullah dalam kehidupan dan menjadikannya sebagai bagian dari ibada

Pesan-pesan Dr. Qaradhawi ini mendapatkan respons positif dari para pemuda dan memainkan peran penting—bersama dengan usaha ulama lainnya—dalam membimbing gerakan kebangkitan Islam menuju jalan yang lebih bijak dan konstruktif.