Yang Mulia Syaikh Yusuf Al-Qaradawi:
Latar Belakang dan Kepakarannya:
Dr. Yusuf Al-Qaradawi lahir di salah satu desa di Republik
Arab Mesir, yaitu Desa Shafat Turab, Kecamatan Al-Mahallah Al-Kubra, Provinsi
Gharbiyah. Desa ini memiliki sejarah panjang, dan di sana dimakamkan sahabat
Nabi terakhir yang wafat di Mesir, Abdullah bin Al-Harith bin Jaz’ Az-Zubaidi,
sebagaimana dinyatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dan ulama lainnya. Al-Qaradawi
lahir pada tanggal 9 September 1926. Ia berhasil menghafal Al-Qur’an secara
sempurna dan menguasai tajwidnya dengan baik sebelum mencapai usia sepuluh
tahun.
Al-Qaradawi melanjutkan pendidikannya di institusi-institusi
Al-Azhar. Ia menyelesaikan pendidikan dasar dan menengahnya di sana dengan
prestasi gemilang. Dalam ujian akhir tingkat menengah, ia meraih peringkat
kedua di seluruh Kerajaan Mesir, meskipun pada masa itu ia menghadapi berbagai
kesulitan, termasuk masa-masa penahanan.
Selanjutnya, ia melanjutkan studi ke Fakultas Ushuluddin di
Universitas Al-Azhar dan meraih gelar sarjana pada tahun 1953, dengan menjadi
yang terbaik di antara 180 orang teman seangkatannya.
Pada tahun 1954, ia memperoleh gelar Al-‘Alimiyyah (setara
dengan gelar master) beserta Ijazah Mengajar dari Fakultas Bahasa Arab, juga
dengan meraih peringkat pertama di antara seluruh lulusan dari tiga fakultas
Al-Azhar yang berjumlah 500 orang.
Pada tahun 1958, ia menyelesaikan program Diploma Institut
Studi Arab Tinggi dalam bidang Bahasa dan Sastra.
Pada tahun 1960, ia memperoleh sertifikasi pendidikan
lanjutan setara magister dalam bidang Ilmu Al-Qur’an dan Sunnah dari Fakultas
Ushuluddin.
Akhirnya, pada tahun 1973, ia berhasil meraih gelar doktor
dengan predikat sangat memuaskan dan penghargaan tertinggi dari fakultas yang
sama. Disertasinya berjudul: “Zakat dan Pengaruhnya dalam Menyelesaikan Masalah
Sosial.”
Karier Resmi Dr. Yusuf
Al-Qaradawi
Dr. Yusuf Al-Qaradawi memulai kariernya
sebagai khatib dan pengajar di masjid-masjid. Kemudian, ia diangkat menjadi
pengawas di Institut Imam yang berada di bawah Kementerian Wakaf Mesir.
Setelah itu, ia dipindahkan ke Direktorat
Jenderal Kebudayaan Islam di Al-Azhar untuk mengawasi publikasi-publikasinya
serta bekerja di kantor teknis yang mengelola bidang dakwah dan bimbingan.
Pada tahun 1961, ia diangkat sebagai tenaga
ahli ke Negara Qatar untuk menjabat sebagai Dekan di Institut Agama Menengah.
Di sana, ia berperan besar dalam mengembangkan institusi tersebut dengan
membangun fondasi yang kokoh yang mengintegrasikan antara tradisi yang
bermanfaat dan modernitas yang relevan.
Pada tahun 1973, didirikanlah dua Fakultas
Pendidikan untuk putra dan putri sebagai cikal bakal Universitas Qatar. Ia pun
dipindahkan ke universitas tersebut untuk mendirikan dan memimpin Fakultas
Dirosat Islamiyyah.
Pada tahun 1977, ia mendirikan dan menjabat
sebagai Dekan Fakultas Syariah dan Dirosat Islamiyyah di Universitas Qatar.
Jabatan tersebut ia emban hingga akhir tahun akademik 1989/1990. Ia juga
menjadi Direktur Pendiri Pusat Penelitian Hadis dan Sirah Nabi di Universitas
Qatar, yang hingga kini masih ia pimpin.
Pada tahun akademik 1990/1991, ia menjadi
tenaga ahli untuk Republik Aljazair, memimpin dewan-dewan ilmiah di universitas
dan institut tinggi Islam di negara tersebut. Setelah itu, ia kembali ke Qatar
untuk melanjutkan tugasnya sebagai Direktur Pusat Penelitian Hadis dan Sirah
Nabi.
Penghargaan yang Diterima
- Penghargaan
Bank Pembangunan Islam dalam bidang Ekonomi Islam tahun 1411 H.
- Penghargaan
Internasional Raja Faisal untuk Studi Islam pada tahun 1413 H.
- Penghargaan
Kontribusi Ilmiah Unggulan dari Rektor Universitas Islam Internasional Malaysia
pada tahun 1996.
- Penghargaan
Sultan Hasanal Bolkiah (Sultan Brunei) dalam bidang Fiqih Islam pada tahun
1997.
Kedua: Perjuangan dan
Aktivitasnya dalam Melayani Islam
Dr. Yusuf Al-Qaradawi merupakan salah satu
tokoh terkemuka Islam di era modern ini dalam bidang ilmu, pemikiran, dakwah,
dan perjuangan. Namanya dikenal luas di dunia Islam, baik di Timur maupun
Barat.
Hampir tidak ada Muslim kontemporer yang
tidak pernah bersinggungan dengannya, baik melalui pembacaan buku, risalah,
artikel, atau fatwanya; atau melalui mendengarkan ceramah, khutbah, pelajaran,
diskusi, maupun jawaban-jawabannya dalam berbagai forum, baik di masjid,
universitas, klub, radio, televisi, atau media lainnya.
Aktivitasnya dalam melayani Islam tidak
terbatas pada satu aspek, bidang, atau warna tertentu. Sebaliknya, aktivitasnya
begitu luas, beragam, dan mencakup banyak bidang, meninggalkan jejak yang jelas
di setiap bidang yang ia masuki. Jejak ini menjadi bukti kontribusinya yang
luar biasa.
Berikut adalah beberapa bidang utama yang
menjadi fokus perjuangan dan aktivitasnya:
- Bidang
Penulisan Ilmiah.
- Bidang Dakwah
dan Pengarahan.
- Bidang Fiqih
dan Fatwa.
- Bidang
Konferensi dan Seminar.
- Bidang
Kunjungan dan Ceramah.
- Bidang
Keanggotaan dalam Dewan dan Lembaga.
- Bidang Ekonomi
Islam.
- Bidang
Pekerjaan Sosial.
- Bidang
Pembinaan Kebangkitan Islam.
- Bidang
Perjuangan dan Aktivitas Jihad.
Bidang Penulisan Ilmiah
Kepenulisan adalah salah satu bidang paling menonjol yang
digeluti oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Beliau dikenal sebagai ulama pengarang dan
peneliti, sebagaimana digambarkan oleh Al-Allamah Abu Al-Hasan Al-Nadawi dalam
bukunya Rasa’il Al-A’lam. Karya-karya Dr. Al-Qaradawi memiliki bobot dan
pengaruh besar di dunia Islam, sebagaimana diakui oleh Syaikh Abdul Aziz bin
Baz.
Jika menelusuri buku, penelitian, dan tulisan-tulisannya,
jelas bahwa beliau adalah pemikir otentik yang tidak mengulang dirinya sendiri,
tidak meniru orang lain, dan tidak membahas suatu topik kecuali jika beliau
yakin dapat memberikan hal baru, baik itu berupa koreksi pemahaman, landasan
pemikiran, penjelasan konsep yang rumit, uraian yang terperinci, bantahan
terhadap syubhat, penjelasan hikmah, dan sejenisnya.
Dr. Yusuf Al-Qaradawi telah menulis lebih dari lima puluh
buku dalam berbagai aspek pembahasan keislaman. Karya-karyanya diakui sebagai
karya yang orisinal dan diterima dengan baik oleh para ulama di dunia Islam.
Banyak dari buku-bukunya telah dicetak ulang berkali-kali dalam bahasa Arab,
dan sebagian besar diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa Islam maupun
internasional. Hampir di setiap negara Islam, buku-buku Al-Qaradawi dapat
ditemukan baik dalam versi aslinya maupun terjemahannya.
Keunggulan Karya-Karya Dr. Yusuf Al-Qaradawi
1.
Mengakar pada warisan
ilmiah Islam yang autentik.
Karya-karyanya didasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah, dan metode
Salafus Shalih, namun tetap relevan dengan konteks zaman modern. Karya-karyanya
berhasil memadukan Asolah (dalil) dengan kebutuhan kontemporer dengan baik.
2.
Menggabungkan antara pengujian
ilmiah, renungan pemikiran, dan orientasi reformis.
3.
Bebas dari taklid dan
fanatisme madzhab.
Karya-karyanya melepaskan diri dari taklid buta dan tidak
terikat pada pemikiran yang diimpor dari Barat atau Timur.
4.
Berpegang pada prinsip
moderasi.
Tulisan-tulisannya menampilkan keseimbangan antara kaum
ekstremis dan liberalis, menunjukkan pendekatan wasathiyah (moderat) tanpa
sikap berlebihan maupun kelalaian.
Demikianlah yang disampaikan oleh Direktur
Majalah Al-Ummah dalam pengantar kitab Ash-Shahwah
Al-Islamiyyah Bayna Al-Jumud wa At-Tatharruf bahwa beliau termasuk
salah satu dari sedikit pemikir Islam yang memiliki keistimewaan dalam sikap
moderat, yang mampu menggabungkan antara prinsip-prinsip syariat yang kokoh
dengan tuntutan zaman.
5.
Menggunakan gaya bahasa
‘sederhana namun mendalam.’
Gaya tulisannya dikenal dengan istilah “sahl al-mumtani’,” (mudah
dipahami tetapi sarat makna), menunjukkan kapasitas beliau sebagai ulama
sekaligus sastrawan yang piawai.
6.
Menghadapi berbagai macam
tantangan dari eksternal dan internal.
Karya-karyanya berdiri tegas melawan serangan ideologi dari
luar maupun distorsi dan penyimpangan dari dalam, serta teguh pada Islam yang
murni.
7.
Menyentuh hati pembaca.
Tulisan-tulisannya memancarkan kehangatan dan keikhlasan,
sebagaimana yang dirasakan oleh mereka yang mendengarkan khutbah, ceramah, atau
pelajaran beliau. Banyak yang menyebut bahwa karya-karyanya memadukan
ketelitian seorang ahli fikih, keindahan seorang sastrawan, semangat seorang
dai, dan pandangan seorang mujaddid.
Selain karya ilmiah, Dr. Yusuf Al-Qaradawi juga memiliki
karya sastra, seperti drama “Alim wa Thaghiyah” yang menggambarkan keteguhan
Said bin Jubair menghadapi tirani Al-Hajjaj. Beliau juga memiliki kumpulan
puisi berjudul “Nafahat wa Lafahat” yang berisi puisi-puisi lama dan baru,
termasuk nasyid-nasyid dakwah. Banyak nasyid dan puisinya telah populer di
dunia Islam, dinyanyikan oleh para pemuda dalam berbagai kesempatan bahkan
sebelum diterbitkan.
Selain itu, beliau juga berkontribusi dalam penulisan
buku-buku pendidikan untuk Kementerian Pendidikan Qatar dan Institut Agama,
yang jumlahnya melebihi dua puluh judul. Buku-buku ini membahas tafsir, hadis,
tauhid, fikih, masyarakat Islam, filsafat etika, dan berbagai topik lainnya.
Karya-karya ini telah dijadikan referensi utama di sekolah-sekolah Qatar.
Tidak hanya terbatas pada buku, Dr. Al-Qaradawi juga menulis
berbagai penelitian dan artikel yang diterbitkan di jurnal-jurnal ilmiah, baik
mingguan, bulanan, maupun triwulanan, yang akan disinggung lebih lanjut
kemudian.
Diantara Karya Buku Dr. Yusuf Al- Qaradawi:
1.
Buku “Halal dan Haram dalam
Islam”
Buku ini ditulis atas penugasan dari Lembaga Tertinggi
Al-Azhar di masa Grand Syaikh Al-Azhar, Syekh Mahmoud Syaltout – rahimahullah –
dan di bawah pengawasan Direktorat Umum Budaya Islam di masa Dr. Muhammad
Al-Bahi – rahimahullah. Buku ini disetujui oleh komite khusus dan mendapatkan
pujian atas isinya.
Buku ini menyebar luas secara luar biasa di dunia Arab dan
Islam. Banyak ulama terkemuka memberikan apresiasi atas karyanya, di antaranya Syekh
Mustafa Al-Zarqa yang menyatakan bahwa memiliki buku ini adalah kewajiban bagi
setiap keluarga Muslim. Syekh Muhammad Al-Mubarak – rahimahullah – menyebutnya
sebagai buku terbaik dalam bidangnya. Sementara itu, Syekh Ali Al-Tantawi
menggunakannya sebagai referensi untuk mengajar mahasiswa di Fakultas
Pendidikan di Mekah. Bahkan, ahli hadis terkenal, Syekh Nasiruddin Al-Albani,
secara khusus mentakhrij hadis-hadis yang terkandung di dalamnya.
Di Pakistan, buku ini mendapatkan perhatian khusus.
Departemen akademik studi Islam di Universitas Punjab dan Universitas Karachi
memberikan perhatian besar terhadapnya. Pada awal 1960-an, seorang mahasiswa
bernama Jamilah Shaukat (kemudian dikenal sebagai Dr. Jamilah Shaukat) menulis
sebuah kajian tentang buku ini di Departemen Studi Islam Universitas Punjab,
menganggapnya sebagai model baru dalam penulisan fikih Islam. Ia berhasil
mendapatkan gelar magister atas kajiannya tersebut, dengan bimbingan dari cendekiawan
terkemuka, ‘Alaauddin As-Siddiqi, yang kemudian menjadi rektor universitas
tersebut. Seorang mahasiswa lain dari Universitas Karachi juga menulis
penelitian tentang buku ini.
Buku ini telah dicetak ulang lebih dari empat puluh kali
dalam bahasa Arab, diterbitkan oleh berbagai penerbit di Kairo, Beirut, Kuwait,
Aljazair, Maroko, dan Amerika. Di luar itu, terdapat banyak cetakan bajakan
yang sulit ditelusuri dan dihitung jumlahnya. Buku ini juga telah diterjemahkan
ke dalam berbagai bahasa seperti Inggris, Jerman, Urdu, Persia, Turki, Melayu,
Indonesia, Malayalam, Swahili, Spanyol, Mandarin, dan lainnya.
2.
Fiqh Zakat
Buku ini terdiri dari dua jilid besar, merupakan kajian
ensiklopedis komparatif mengenai hukum-hukum zakat, hikmah, serta dampaknya
dalam memperbaiki masyarakat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Buku ini
dianggap sebagai salah satu karya ilmiah paling menonjol di zaman kita.
Para ahli menyatakan bahwa belum pernah ada karya serupa
dalam khazanah Islam yang setara dalam pembahasannya. Al-Allamah Abu Al-A’la
Al-Maududi – rahimahullah – menyebut buku ini sebagai “kitab abad ini” (abad
ke-14 Hijriah) dalam bidang fikih Islam, sebagaimana dikutip oleh Ustaz Khalil
Al-Hamidi. Dalam pengantar bukunya tentang ekonomi dari seri “Nidzomul Islam,”
Ustaz Muhammad Al-Mubarak menyebutkan: “Ini adalah karya yang bahkan sulit
dilakukan oleh lembaga-lembaga fikih besar, dan merupakan peristiwa penting
dalam penulisan fikih.”
Pusat Penelitian Ekonomi Islam di Universitas King Abdul
Aziz, Jeddah, telah menerjemahkan buku ini ke dalam bahasa Inggris, dan
terjemahan tersebut telah selesai. Buku ini juga telah diterjemahkan ke dalam
bahasa Urdu, Turki, Indonesia, dan lainnya, sebagaimana banyak buku karya Syekh
Qaradhawi lainnya yang memberikan manfaat besar bagi umat Muslim di berbagai
penjuru dunia.
Karya-karya Syekh Qaradhawi tidak hanya membahas berbagai
persoalan yang menjadi kebutuhan umat Muslim kontemporer, tetapi juga
menghadapi berbagai tantangan intelektual melawan musuh-musuh Islam, baik di
dalam maupun luar negeri. Ketika kelompok kiri Arab menyerukan apa yang mereka
sebut “kepastian solusi sosialisme” dan menerbitkan “Piagam Mesir,” yang oleh
sebagian mereka disebut sebagai “bacaan revolusi,” Syekh Qaradhawi menanggapi
arus ini dengan menerbitkan seri “Kepastian Solusi Islam,” yang terdiri dari
tiga jilid.
Ketika terjadi kekalahan besar pada 5 Juni 1967, yang
disebut “Naksa” (kemunduran), sebagian pihak menyalahkan agama sebagai penyebab
kekalahan tersebut. Syekh Qaradhawi pun merespons dengan menerbitkan buku
“Pelajaran dari Kemunduran Kedua: Mengapa Kita Kalah dan Bagaimana Kita
Menang?”
Dalam perdebatan besar antara “Islam dan Sekularisme” atau
penerapan syariat, yang memanas dalam beberapa tahun terakhir, ketika suara
rakyat menyerukan penerapan hukum Islam sementara kaum sekular mengambil sikap
permusuhan, Syekh Qaradhawi tampil menjadi salah satu suara paling lantang yang
mematahkan argumen mereka. Salah satu peristiwa bersejarah adalah seminar yang
diselenggarakan oleh “Ikatan Dokter Mesir” di Darul Hikmah, Kairo, di mana
Syekh Qaradhawi dan Syekh Al-Ghazali mewakili pihak Islam.
Seminar ini menjadi salah satu peristiwa intelektual paling
penting, yang dibicarakan oleh media harian, pekanan dan majalah bulanan di
Mesir dan luar negeri. Salah satu hasilnya adalah buku “Islam dan Sekularisme:
Berhadapan Langsung,” yang membantah argumen Fuad Zakaria dan kelompok sekular
di Mesir dengan pendekatan ilmiah yang kokoh, menghancurkan semua klaim dan
keraguan mereka.
Dalam kontroversi terakhir tentang legalitas bunga bank dan
sertifikat terkait, Syekh Qaradhawi juga menjadi salah satu suara terkuat yang
menentangnya. Salah satu buahnya adalah buku “Bunga Bank adalah Riba yang
Diharamkan.”
Bidang Fikih dan Fatwa
Salah satu kontribusi paling menonjol dari Dr. Yusuf
Al-Qaradhawi adalah upayanya dalam bidang fikih dan fatwa. Ia kerap menerima
berbagai pertanyaan dalam topik keislaman setiap kali memberikan ceramah,
menghadiri konferensi, atau berpartisipasi dalam seminar. Jawaban-jawabannya
mendapat sambutan hangat dari masyarakat Muslim yang berpendidikan karena
pendekatannya yang ilmiah, sifatnya yang moderat, dan kemampuan argumentasinya
yang kuat.
Dr. Qaradhawi telah menjadi rujukan utama bagi banyak
Muslim, baik di dunia Islam maupun di luar negeri. Mereka yang mengenalnya
secara dekat mendengar langsung keluhannya tentang banyaknya surat dan
permintaan fatwa yang datang kepadanya, yang jumlahnya begitu banyak hingga tak
mampu ia tanggapi sendiri. Menangani hal ini memerlukan tim kerja yang solid,
sesuatu yang sulit dikelola oleh seorang individu, seberapa besar pun kapasitas
dan kemampuannya.
Selain menjawab melalui ceramah dan pertemuan langsung, ia
juga sering memberikan jawaban melalui sambungan telepon, memudahkan
orang-orang dari berbagai negara jauh untuk bertanya. Di samping itu, ia
memiliki program tetap di Radio dan Televisi Qatar yang berfokus pada menjawab
pertanyaan para pendengar dan pemirsa.
Dr. Qaradhawi menjelaskan metodologi fatwanya di pendahuluan
jilid pertama buku “Fatwa Kontemporer” dan dalam karyanya “Fatwa Antara
Ketelitian dan Kelalaian.” Dalam buku tersebut, ia mengulas berbagai kekeliruan
yang sering terjadi pada mereka yang memberikan fatwa dan menjelaskannya dengan
bukti dan contoh.
Kesimpulan dari metodologinya adalah memberikan kemudahan,
bukan menyulitkan, dengan mendasarkan fatwa pada hujah dan dalil, serta
membebaskan diri dari fanatisme dan taklid. Ia juga memanfaatkan kekayaan
khazanah fikih dari berbagai mazhab yang diakui, menyampaikan fatwa dengan
bahasa yang relevan dengan zaman, berfokus pada hal-hal yang bermanfaat bagi
masyarakat, dan menghindari hal-hal yang tidak berguna. Metodenya menjaga
keseimbangan antara ekstremisme dan kelalaian, serta memberikan penjelasan,
argumentasi, dan alasan yang memadai dalam setiap fatwanya.
Hal ini semakin diperkaya dalam karyanya “Ijtihad dalam
Syariat Islam: Analisis dan Perspektif Ijtihad Kontemporer.” Dalam buku
tersebut, ia mengidentifikasi tantangan ijtihad kontemporer dan merumuskan
pedoman yang diperlukan untuk menghasilkan ijtihad yang benar dan relevan
dengan zaman.
Dr. Qaradhawi berusaha menerapkan prinsip-prinsip ini dalam
karya-karya fikihnya, seperti “Halal dan Haram,” “Fiqih Zakat,” “Non-Muslim
dalam Masyarakat Islam,” “Jual Beli Murabahah dengan Pemesan,” serta “Fiqih
Puasa,” yang merupakan bagian dari seri “Mempermudah Pemahaman Fikih” yang ia
rencanakan bertahun-tahun sebelumnya. Tidak mengherankan, ia terpilih sebagai
anggota Majelis Fikih Rabithah Alam Islami dan menjadi pakar di Majelis Fikih
Islam yang bernaung di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Bidang Dakwah dan Bimbingan
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi telah berkontribusi dalam berbagai
bidang seperti akademik, administrasi, budaya, fikih, fatwa, sastra, dan puisi.
Namun, di atas semua itu, ia adalah seorang da’I sejati. Dakwah kepada Allah
merupakan inti dari kehidupannya, menjadi pusat perhatian, pemikiran, ilmu, dan
amalnya.
Aktivitas dakwahnya dimulai sejak usia muda, tepatnya saat
ia masih menjadi siswa di tingkat dasar di Institut Tanta, ketika usianya
sekitar 16 tahun. Bermula dari desanya, dakwahnya meluas hingga ke penjuru
dunia, baik Timur maupun Barat.
Dr. Qaradhawi menggunakan berbagai media untuk dakwahnya, diantaranya:
Masjid adalah tempat historis dan alami untuk berdakwah.
Saat masih menjadi mahasiswa di Fakultas Ushuluddin, ia sudah aktif
menyampaikan khutbah dan pelajaran agama. Salah satu masjid terkenal tempat ia
berdakwah adalah Masjid “Ahli Taha” di kota Al-Mahalla Al-Kubra, yang kemudian
dikenal masyarakat sebagai “Masjid Sheikh Yusuf.” Jumlah jamaah yang hadir
begitu besar hingga pendiri masjid menambah beberapa lantai untuk menampung
lebih banyak jamaah.
Setelah keluar dari penjara pada tahun 1956,
Kementerian Wakaf Mesir memanggilnya setelah Perang Suez untuk menyampaikan
khutbah di Masjid Zamalek, Kairo. Saat itu, masjid tersebut dipenuhi jamaah
yang antusias mendengarkan khutbahnya, hingga akhirnya ia dilarang untuk
menyampaikan khutbah pada masa pemerintahan Gamal Abdel Nasser.
Ketika beliau ditugaskan ke Qatar pada tahun
1961, masjid menjadi sarana utamanya dalam menyebarkan dakwah. Beliau aktif
memberikan khutbah, pengajaran, nasihat, dan fatwa. Hingga kini, ia masih
menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Umar bin Khattab, yang disiarkan secara
langsung melalui televisi Qatar. Khutbah-khutbahnya tersebut direkam dan
menyebar luas ke berbagai belahan dunia Islam. Demikian pula dengan khutbahnya
pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, khususnya yang disampaikan di Lapangan
Abidin, Kairo, dan Stadion Alexandria.
Di samping itu, ia secara rutin mengisi
pengajian mingguan setiap Jumat siang dan Senin malam, serta kajian khusus pada
bulan Ramadan. Kajian Ramadan meliputi ceramah sore di Masjid Sheikh Khalifa
bin Hamad, yang secara konsisten dihadiri oleh Sheikh Khalifa selama tiga
dekade, sejak ia masih menjabat sebagai putra mahkota dan wakil emir. Beliau
juga memberikan pengajaran setelah salat Isya dalam rangkaian salat Tarawih,
yang ia pimpin dengan delapan rakaat dan membaca satu juz Al-Qur’an setiap
malam hingga khatam setiap tahunnya.
Selain menggunakan masjid sebagai sarana
dakwah, ia juga memanfaatkan media massa, baik radio maupun televisi, untuk
menyampaikan ajaran Islam. Program-programnya mencakup tafsir Al-Qur’an,
penjelasan hadits seperti dalam acara "Min Misykah an-Nubuwwah,"
ceramah bimbingan, hingga sesi tanya jawab tentang berbagai persoalan Islam dan
kehidupan. Salah satu program andalannya adalah "Nur wa Hidayah,"
yang mengudara sejak awal berdirinya Radio Qatar dan berlangsung selama lebih
dari sepuluh tahun sebelum beliau mengundurkan diri karena kesibukan yang
semakin padat.
Beliau juga memandu program televisi mingguan
bertajuk "Huda al-Islam," yang ditayangkan setiap Jumat malam.
Program ini telah berlangsung sejak awal berdirinya Televisi Qatar dan terus
berlanjut hingga kini, menjangkau pemirsa di Qatar, Bahrain, Uni Emirat Arab,
dan kawasan timur Arab Saudi. Program ini menjadi salah satu referensi utama
dalam dakwah, bimbingan, fatwa, dan pemahaman hukum Islam. Hampir semua
televisi di dunia Arab pernah menyiarkan ceramah atau kajian yang dibawakan
oleh Dr. Yusuf al-Qaradawi.
Selain media audio-visual, beliau juga aktif
berkontribusi melalui media cetak. Artikel dan kajian ilmiahnya diterbitkan di
berbagai majalah Islam seperti "Al-Azhar," "Nur al-Islam,"
"Minbar al-Islam," dan "Ad-Da’wah" di Mesir; "Hadarat
al-Islam" di Damaskus; "Al-Wa’i al-Islami,"
"Al-Mujtama'," dan "Al-‘Arabi" di Kuwait;
"Asy-Syihab" di Beirut; "Al-Ba’ts al-Islami" di India;
"Ad-Da’wah" di Riyadh; "Ad-Dohah" dan "Al-Ummah"
di Qatar; "Manar al-Islam" di Abu Dhabi; serta "Al-Muslim
al-Mu’ashir" di Lebanon. Selain itu, artikel, fatwa, dan wawancara beliau
juga kerap menghiasi surat kabar mingguan dan harian di berbagai negara, di
mana ia menjawab pertanyaan seputar Islam sebagai akidah, syariat, peradaban,
dan umat.
Tidak diragukan lagi bahwa Sheikh Yusuf
al-Qaradawi adalah salah satu dai besar Islam kontemporer. Beliau memiliki
karakter yang khas, kepribadian yang independen, dan gaya dakwah yang unik,
sehingga dapat dianggap sebagai sebuah "madrasah" tersendiri dalam
dakwah Islam.
Keistimewaannya terletak pada kemampuan:
- Menyampaikan ajaran yang
mudah dipahami oleh masyarakat umum sekaligus dapat meyakinkan para
intelektual.
- Menggabungkan pendekatan
rasional dengan pengobaran semangat emosional.
- Menghidupkan kembali
warisan keilmuan Islam sekaligus memanfaatkan wawasan budaya kontemporer.
- Memadukan dakwah teori
dengan praktik nyata perjuangan Islam.
- Mengaitkan spiritualitas
individu dengan isu-isu besar umat Islam dan permasalahan strategisnya.
- Mengintegrasikan dakwah
dengan pemahaman fikih, sehingga antara dai dan faqih tidak terpisahkan.
Dengan demikian, beliau tidak hanya menjadi
model dalam dakwah, tetapi juga dalam bidang fikih dan pemikiran, sebagai
contoh yang unik dan tiada bandingannya.
Bidang Konferensi dan Seminar Ilmiah
Hampir tidak ada konferensi, pertemuan, seminar, atau
diskusi mengenai pemikiran Islam atau dakwah Islam yang tidak mengundang Dr.
Yusuf Al-Qaradawi. Hal ini menunjukkan penghargaan dari pihak penyelenggara
atas kedudukannya di antara para ulama, dai, dan pemikir Islam. Ia menghadiri
acara-acara tersebut sejauh waktu dan kondisi pekerjaannya yang padat
memungkinkan, serta berkontribusi melalui makalah-makalah ilmiah yang telah
dipersiapkan, diskusi-diskusi positif yang tulus, atau bahkan keduanya sekaligus.
Mereka yang menyaksikan acara-acara ilmiah dan dakwah ini mengakui bahwa
kehadiran Al-Qaradawi meningkatkan efektivitas dan kekayaan intelektual acara
tersebut.
Beberapa konferensi yang dihadirinya, antara lain:
1.
Konferensi Dunia Pertama
tentang Ekonomi Islam yang diselenggarakan oleh Universitas King Abdul Aziz di
Mekkah Al-Mukarramah.
2.
Konferensi Dunia Pertama
tentang Pengarahan Dakwah dan Pelatihan Dai yang diselenggarakan oleh
Universitas Islam Madinah.
3.
Konferensi Dunia Pertama
tentang Fiqh Islam yang diselenggarakan di Riyadh oleh Universitas Imam
Muhammad bin Saud Islamiyah.
4.
Konferensi Dunia Kedua
tentang Penyatuan Dakwah dan Pelatihan Dai yang diselenggarakan oleh Jam’iyyah Islamiyyah
di Madinah.
5.
Konferensi Dunia Pertama
tentang Penanggulangan Minuman Keras, Narkoba, dan Rokok yang diselenggarakan
oleh Universitas Islam Madinah.
6.
Festival yang
diselenggarakan oleh Nadwatul Ulama di Lucknow, India, serta Konferensi Islam
dan Orientalis yang diadakan oleh Nadwatul Ulama bekerja sama dengan Darul
Musannifin di kota Azamgarh, India, di mana beliau secara aklamasi dipilih
sebagai ketua konferensi.
7.
Konferensi tentang Sirah
Nabawiyah dan Sunnah yang diadakan di berbagai negara, di mana pada konferensi
yang diadakan di Qatar, beliau terpilih sebagai wakil ketua.
8.
Seminar tentang Legislasi
Islam di Libya, Konferensi Majelis Penelitian Islam di Kairo, Konferensi
Perbankan Islam di Dubai, Kuwait, Istanbul, dan tempat lainnya.
9.
Konferensi Dewan Pengawas
Syariah Tinggi pada Perbankan Islam, Seminar “Ekonomi Islam dalam Penerapan” di
Abu Dhabi.
10. Seminar oleh Organisasi
Islam untuk Ilmu Kedokteran di Kuwait, Konferensi Zakat di Kuwait, dan
Konferensi Liga Universitas Islam di Kairo.
11. Konferensi oleh Royal Academy for Islamic Civilization Research
di Yordania, Pertemuan Pemikiran Islam di Aljazair.
12. Konferensi Mukjizat
Ilmiah Al-Qur’an dan Sunnah di Islamabad.
13. Seminar Kebangkitan Islam dan Masalah Dunia Arab di Oman.
14. Konferensi Islam dan Kedokteran di Kairo.
Dalam hampir semua konferensi dan seminar ini, Dr.
Al-Qaradawi mempresentasikan makalah-makalah ilmiah yang mendapat penghargaan
dan apresiasi dari para peserta konferensi.
Bidang Kuliah Umum dan Kunjungan Universitas
Dr. Yusuf Al-Qaradawi diundang untuk mengunjungi sejumlah
universitas Arab dan Islam guna memberikan kuliah umum. Kuliah tersebut
ditujukan kepada para mahasiswa, yang paling sering terjadi, atau kepada
anggota staf pengajar, atau kepada keduanya sekaligus dalam kuliah umum
terbuka.
Universitas-universitas tersebut mencakup beberapa
universitas di Mesir, seperti: Universitas Kairo, Universitas Al-Azhar,
Universitas Ain Shams, Universitas Alexandria, Universitas Mansoura, dan
Universitas Assiut. Selain itu, beliau juga memberikan kuliah di Universitas
Khartoum dan Universitas Islam Omdurman di Sudan.
Di Arab Saudi, Dr. Al-Qaradawi mengunjungi Universitas Islam
Madinah, di mana ia juga pernah menjadi anggota Dewan Tertinggi universitas
tersebut dalam beberapa periode, Universitas King Abdul Aziz di Jeddah,
Universitas Minyak dan Mineral Dhahran, Universitas King Faisal di Dammam, dan
Universitas King Saud di Riyadh.
Beliau juga diundang oleh Universitas Kuwait, Universitas
Uni Emirat Arab di Al Ain, Universitas Teluk Bahrain, Universitas Yordania,
Universitas Yarmouk di Yordania, Universitas Mohammed V di Rabat, Universitas
Qadi Ayyad di Marrakech, Maroko, Universitas Sana’a di Yaman, Universitas Amir
Abdul Qadir di Constantine, dan sejumlah universitas lain di Aljazair, termasuk
di Aljazair, Constantine, Oran, dan Tebessa.
Selain itu, beliau juga mengunjungi Universitas Islam
Internasional Islamabad, Universitas Punjab di Lahore, Universitas Malaya, dan
Universitas Islam Internasional Malaysia. Beliau juga memberikan ceramah di
lembaga pendidikan seperti Darul Ulum dan Institut Tinggi Pemikiran Islam yang
tergabung dengan Nadwatul Ulama di Lucknow, India; Universitas Ahmadu Bello di
Nigeria; Universitas Ibn Khaldun dan universitas lain di Indonesia; Universitas
Mindanao di Filipina Selatan, termasuk Institut Studi Islam Raja Faisal di
Filipina, Universitas Islam di kota Herawi, beberapa universitas di Tokyo,
Jepang, dan Seoul di Korea Selatan.
Selain undangan dari universitas, sejumlah pusat penelitian,
institut, dan asosiasi ilmiah juga mengundangnya untuk memberikan kuliah,
seperti:
1.
Pusat Penelitian Ekonomi
Islam di Jeddah.
2.
Asosiasi Ekonomi Islam di
Kairo.
3.
Pusat Studi Islam Raja
Faisal di Riyadh.
4.
Institut Pemikiran Islam Internasional
di Amerika Serikat.
5.
Majelis Kebudayaan di Abu
Dhabi.
6.
Klub Sastra di Makkah
Al-Mukarramah.
7.
Klub Kebudayaan di
Kesultanan Oman.
Selain itu, Dr. Al-Qaradawi menerima banyak undangan dari
berbagai kementerian, seperti Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kementerian
Pendidikan, Media, Budaya, Kesehatan, dan Dalam Negeri. Ia juga diundang oleh
sekolah menengah, asosiasi keagamaan, klub budaya, serikat pekerja profesional,
serta pusat dakwah dan pembinaan di berbagai negara untuk memberikan ceramah
baik dalam tema umum maupun khusus, serta dalam berbagai peringatan keagamaan.
Di luar itu, Dr. Al-Qaradawi mengunjungi banyak negara Arab
dan Islam di Asia dan Afrika, serta berbagai komunitas dan minoritas Muslim di
Eropa, Amerika, dan Australia. Dalam kunjungan-kunjungannya tersebut, beliau
memberikan kuliah, menghadiri pertemuan, serta berdialog yang selalu
meninggalkan kesan positif, khususnya di kalangan generasi muda, terutama
mereka yang sedang belajar di negara-negara Barat dan menghadapi berbagai
tantangan ideologis dari berbagai penjuru.
Bidang Keanggotaan dalam Dewan dan Lembaga
Berkat kepercayaan yang dimiliki oleh Syekh Qaradhawi di
kalangan umat Islam, baik dari kalangan awam maupun para cendekiawan, beliau
menjadi anggota di banyak dewan, pusat, dan lembaga yang bergerak di bidang
ilmiah, dakwah, pendidikan, ekonomi, dan sosial. Hal ini terjadi meskipun
beliau sering kali menolak tawaran keanggotaan karena keterbatasan waktu dan
banyaknya tanggung jawab yang diemban.
Beliau adalah anggota Dewan Tinggi Pendidikan di Qatar,
anggota Komite Fatwa Syariah di Qatar, dan Ketua Dewan Pengawas Syariah pada
Bank Mesir Qatar Islami, Bank Qatar Islami Internasional, serta Bank Faisal
Islami di Bahrain dan Karachi. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai anggota
dewan Bank Taqwa di Swiss, anggota Dewan Syariah pada Dar Al-Mal Al-Islami, dan
anggota Dewan Pengawas Organisasi Dakwah Islam di Afrika yang berpusat di
Khartoum.
Syekh Qaradhawi juga merupakan anggota Majelis Fikih Islam
di bawah Rabithah Al-Alam Al-Islami di Makkah Al-Mukarramah, pakar pada Majelis
Fikih Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jeddah, dan anggota Dewan Pengawas
Universitas Islam Internasional di Islamabad. Selain itu, beliau menjadi
anggota Dewan Pengawas pada Pusat Kajian Islam di Oxford, anggota Rabithah Adab
Islami di Lucknow, India, serta salah satu pendiri Asosiasi Ekonomi Islam di
Kairo.
Di Qatar, beliau juga menjadi anggota Dewan Direksi pada
Pusat Penelitian Kontribusi Muslim dalam Peradaban. Syekh Qaradhawi menjabat
sebagai Wakil Ketua Dewan Syariah Global untuk Zakat di Kuwait, anggota Dewan
Al-Majma’ Al-Malaki untuk Penelitian Peradaban Islam (Lembaga Ahlul Bait) di
Yordania, dan salah satu pendiri Lembaga Amal Islam Internasional di Kuwait
sekaligus anggota Dewan Direksi dan Komite Eksekutifnya.
Bidang Ekonomi Islam
Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah memberikan perhatian besar
terhadap aspek ekonomi dalam Islam, baik dari sisi teoretis maupun praktis,
selama bertahun-tahun.
Dari sisi teoretis, beliau telah menyampaikan banyak ceramah
dan pelajaran mengenai ekonomi Islam serta menulis sejumlah buku yang terkenal
di dunia Arab dan Islam. Beberapa karya pentingnya meliputi Fiqh al-Zakah,
Masalah Kemiskinan dan Solusinya dalam Islam, Jual-Beli Murabahah Sesuai
Permintaan Pembeli seperti yang Diterapkan di Bank Islam, dan yang terbaru, Bunga
Bank Adalah Riba yang Haram.
Dari sisi praktis, Dr. Qaradhawi telah mendukung pendirian
bank-bank Islam bahkan sebelum lembaga-lembaga tersebut berdiri. Setelah
berdiri, beliau terus berperan aktif dengan bekerja sama dengan Uni
Internasional Bank-Bank Islam. Hingga kini, beliau tetap menjadi pendukung
kuat, memberikan arahan, memperkuat perjalanan bank-bank Islam, mengoreksi
langkah-langkah mereka, dan membela eksistensinya.
Selama beberapa tahun, beliau menjadi penasihat syariah
sukarela untuk bank Islam pertama, yaitu Bank Islam Dubai. Selanjutnya, beliau
menjadi anggota Dewan Umum Pengawas Syariah di Dar Al-Mal Al-Islami di Jenewa,
serta di Perusahaan Investasi Al-Rajhi di Arab Saudi. Beliau juga menjabat
sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di beberapa institusi, seperti Bank Qatar
Islam di Doha, Bank Qatar Internasional Islam, Bank Faisal Islam di Bahrain dan
Pakistan, serta Bank Taqwa di Lugano, Swiss. Selain itu, beliau adalah anggota
Dewan Direksi Bank Faisal Islam Mesir dan salah satu pendiri Asosiasi Ekonomi
Islam di Kairo.
Dalam pengantar bukunya Jual-Beli Murabahah, Dr. Qaradhawi
menjelaskan alasan utama perhatiannya terhadap ekonomi Islam:
“Perhatian saya terhadap ekonomi Islam adalah bagian dari
perhatian saya terhadap syariat Islam dan dakwah untuk menerapkan syariat dalam
seluruh aspek kehidupan, menggantikan hukum buatan manusia dan sistem impor
dengan hukum Islam.”
Sebagai pengakuan atas kontribusi luar biasanya, Komite Bank
Pembangunan Islam memberikan penghargaan kepada Dr. Qaradhawi pada tahun 1411 H
atas pencapaiannya di bidang ekonomi Islam. Komite tersebut memuji kontribusi
beliau yang mendalam dan istimewa dalam bidang ini.
Bidang Kerja Sosial dan Kemanusiaan
Dr. Yusuf al-Qaradhawi memiliki perhatian khusus terhadap
kerja sosial dan kemanusiaan. Beliau mengkritik gerakan Islam dan kebangkitan
Islam modern yang terlalu terfokus pada politik, yang seringkali menghabiskan
sebagian besar, jika bukan seluruh, energinya. Di sisi lain, kerja sosial yang
menjadi pintu masuk lawan-lawan dakwah Islam justru sering diabaikan. Melalui
layanan sosial dan kegiatan amal, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan
lembaga-lembaga sosial, mereka berupaya menyesatkan umat Islam dan menjauhkan
mereka dari akidah dan identitas mereka.
Para misionaris telah memanfaatkan bidang ini secara
ekstrem, menyusup ke wilayah-wilayah Islam di Afrika dan Asia yang dilanda tiga
masalah besar: kemiskinan, kebodohan, dan penyakit. Ambisi mereka bahkan
meningkat hingga merencanakan kristenisasi umat Islam di dunia, sebagaimana
yang diputuskan dalam konferensi misionaris di Colorado, Amerika Serikat.
Mereka menganggarkan satu miliar dolar untuk tujuan ini dan mendirikan Institut
“Zwemer” guna melatih spesialis dalam kristenisasi umat Islam sesuai dengan negara,
bahasa, mazhab, dan orientasi mereka.
Situasi ini mendorong semangat Dr. Qaradhawi untuk
bertindak. Beliau mengunjungi sejumlah negara, memberikan ceramah, dan
menjelaskan bahaya situasi ini. Beliau menyerukan perlunya perlawanan dengan
gerakan serupa, yaitu mengumpulkan dana sebesar satu miliar dolar dari umat
Islam untuk menjaga akidah dan identitas mereka. Dana ini, jika terkumpul, akan
diinvestasikan sehingga hasilnya dapat digunakan untuk kerja sosial dan dakwah,
sementara modalnya tetap menjadi shadaqah jariyah bagi pemiliknya. Dr. Qaradhawi
mengingatkan bahwa jumlah umat Islam melebihi satu miliar orang, sehingga jika
setiap Muslim menyumbang rata-rata satu dolar, dana tersebut akan tercapai.
Dengan slogan: Bayar Satu Dolar, Selamatkan Seorang Muslim!, beliau
menyampaikan seruannya kepada umat Islam, yang kemudian disiarkan di berbagai
negara.
Atas dasar inisiatif ini, terbentuklah “Lembaga Amal Islam
Internasional,” yang berbasis di Kuwait. Lembaga ini mulai menjalankan
kegiatannya dengan jelas dan penuh semangat, meskipun masih berada di tahap
awal. Dr. Qaradhawi adalah penggagas ide lembaga ini, anggota panitia
persiapan, serta perancang tujuan, sarana, dan rancangan anggaran dasarnya.
Beliau juga menjadi anggota pendiri, dewan pengurus, komite eksekutif, serta
beberapa komite lainnya di lembaga tersebut.
Di Qatar, Dr. Qaradhawi mendirikan sebuah dana masyarakat
untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, baik di dalam maupun luar Qatar,
yang disebut “Dana Zakat dan Sedekah Islam Qatar.” Dana ini memiliki rekening
di Bank Islam Qatar dan berfungsi untuk menutupi berbagai kebutuhan dan
kekurangan.
Di Mesir, beliau berkontribusi dengan tenaga dan hartanya
untuk mendirikan berbagai lembaga keagamaan dan sosial, seperti Institut,
Masjid, dan Rumah Sakit Ash-Shahwah di kampung halamannya, Shafat Turab, serta
Masjid Ar-Rahmah di Kota Nasr.
Bidang Pembinaan Pemuda Kebangkitan Islam
Salah satu bidang yang paling menonjol dalam perhatian dan
aktivitas Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah pembinaan pemuda kebangkitan Islam
modern. Beliau aktif menghadiri berbagai perkemahan, konferensi, dan pertemuan
yang diselenggarakan oleh pemuda kebangkitan Islam baik di dalam negeri maupun
luar negeri. Di mana pun pertemuan ini berlangsung, termasuk di Amerika,
Kanada, atau Eropa, Dr. Qaradhawi hadir untuk menjawab berbagai pertanyaan dan
menjelaskan isu-isu yang sering dipertanyakan terkait Islam, akidahnya,
syariatnya, serta sejarahnya.
Dr. Qaradhawi mendapatkan kepercayaan yang luas dari para
pemuda kebangkitan Islam karena keilmuan yang mendalam, pemikiran yang luas,
dan dedikasinya yang tulus terhadap dakwah. Beliau selalu menekankan prinsip
wasathiyah (moderasi), pendekatan yang memudahkan, bukan menyulitkan, serta
penuh kelembutan, bukan kekerasan. Pendekatan ini membuat para pemuda menerima
nasihat beliau dengan sepenuh hati, bahkan hal-hal yang mungkin sulit mereka
terima dari pihak lain.
Sebagai pendukung setia kebangkitan Islam, beliau telah
menulis banyak artikel, buku, serta menyampaikan khutbah dan ceramah yang
direkam dan disebarkan. Tulisan-tulisannya tidak hanya mendukung dan memperkuat
kebangkitan Islam sebagai ekspresi aspirasi umat untuk hidup berdasarkan ajaran
Islam, tetapi juga bertujuan membimbing gerakan ini agar terhindar dari sikap
ekstremisme, kekerasan, dan fanatisme yang tidak sehat.
Beberapa karyanya yang terkenal dalam bidang ini meliputi:
1.
Ṣaḥwat al-shabāb al-islāmī ẓāhirah ṣaḥīyah
yajibu tarshīduhā lā muqāwamatuhā – Artikel ini diterbitkan di Majalah Al-Ummah
Qatar, kemudian dikompilasi dan dicetak dalam puluhan ribu eksemplar di
berbagai negara Islam.
2.
Al-ṣaḥwah al-islāmiyyah bayna
al-juhūd wa al-taṭarruf –
Buku ini diterbitkan oleh Majalah Al-Ummah dan telah dicetak ratusan ribu eksemplar,
diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa seperti Inggris, Urdu, Turki, Melayu,
Indonesia, dan Malayalam.
3.
Al-ṣaḥwah al-islāmiyyah wa humūm
al-waṭan al-‘arabī wa
al-islāmī – Buku ini mengupas tantangan kebangkitan Islam dalam konteks sosial
dan politik.
4.
Min ajli ṣaḥwah rāshidah tujaddidu al-dīn
wa tanhaḍu bi al-dunyā –
Karya ini membahas perlunya kebangkitan Islam yang bijak dan konstruktif.
5.
Al-ṣaḥwah al-islāmiyyah bayna
al-ikhtilāf al-mashrū‘ wa al-tafarruq al-madhmūm – Buku ini menekankan
pentingnya memahami perbedaan yang sah dan menghindari perpecahan yang tercela.
Salah satu kontribusi besar Dr. Qaradhawi adalah menghadapi
"gelombang takfir" yang sempat merebak di beberapa negara Arab dan
Islam. Gerakan ini cenderung mengkafirkan masyarakat secara umum. Untuk
mengatasi fenomena ini, beliau menulis risalah berjudul Ẓāhirat al-ghulū fī al-takfīr, yang telah dicetak
dalam puluhan ribu eksemplar dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa.
Dalam pembinaannya, beliau selalu mengingatkan pemuda
kebangkitan Islam untuk:
1.
Beralih dari perdebatan
teoretis ke aksi nyata dan kontribusi.
2.
Memprioritaskan isu-isu
prinsip daripada perkara-perkara cabang.
3.
Menekankan persatuan dalam
masalah yang disepakati, alih-alih berpecah karena perbedaan.
4.
Turun ke masyarakat untuk
memahami dan membantu menyelesaikan masalah mereka.
5.
Menghindari kekerasan dan
memilih pendekatan lembut dalam berdakwah.
6.
Menghormati sunnatullah
dalam kehidupan dan menjadikannya sebagai bagian dari ibada
Pesan-pesan Dr. Qaradhawi ini mendapatkan respons positif
dari para pemuda dan memainkan peran penting—bersama dengan usaha ulama
lainnya—dalam membimbing gerakan kebangkitan Islam menuju jalan yang lebih
bijak dan konstruktif.