Pencarian

Detail

Penyisihan Keuntungan dari Saham Perusahaan Campuran atau Dana Campuran adalah Kewajiban

Tautan pendek :

Penyisihan Keuntungan dari Saham Perusahaan Campuran atau Dana Campuran adalah Kewajiban

 

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, yakni junjungan kita, Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, saya kembali mengingatkan kepada setiap individu yang mengikuti fatwa kebolehan investasi dalam saham perusahaan campuran untuk tetap berpegang pada syarat dan ketentuan fatwa tersebut. Salah satu syarat terpenting adalah penyisihan bagian yang haram dan syubhat dari setiap keuntungan yang diperoleh, karena hal ini merupakan kewajiban menurut mayoritas ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf.

Meskipun kewajiban utama seorang Muslim adalah menjauhi segala bentuk syubhat dan dana campuran, namun jika sudah terlanjur diperoleh, maka bagian yang tidak halal wajib disisihkan.

Alhamdulillah, kami telah melakukan peninjauan kembali terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Doha per 31 Desember 2024 dan telah menetapkan persentase penyisihan dan pemurnian keuntungan, sebagaimana tercantum dalam tabel terlampir, menggunakan dua metode berikut:

1.      Metode pertama: Untuk para pelaku trading saham (trader), penyisihan dilakukan terhadap seluruh keuntungan setelah diperhitungkan, baik itu berupa dividen tunai, cek, dana yang telah disetorkan ke rekening, maupun keuntungan dari transaksi jual beli saham. Perhitungannya dilakukan dengan rumus:

Ø Keuntungan yang diperoleh × Persentase penyisihan keuntungan yang tertera dalam tabel.

2.      Metode kedua: Untuk pemegang saham investasi jangka panjang, penyisihan dilakukan terhadap nilai saham itu sendiri setiap tahun. Perhitungannya dilakukan dengan rumus:

Ø Jumlah saham yang dimiliki × Nilai penyisihan per saham, sebagaimana dijelaskan dalam tabel.

Penutup

 

1.      Saya menyerukan kepada dewan direksi perusahaan campuran agar tidak memikul tanggung jawab atas praktik riba di hadapan Allah, yang telah mengancamnya dengan perang dalam firman-Nya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 278-279).

2.      Saya juga mengimbau kepada para pemilik saham dalam perusahaan campuran yang mengandung unsur syubhat untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhi hal-hal yang meragukan. Rasulullah bersabda:

“Barang siapa menjauhi syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”

Sebaiknya mereka mengarahkan investasi mereka hanya pada harta yang halal dan murni, serta memilih saham yang sepenuhnya halal.

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

 

Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qaradaghi

Ketua Persatuan Ulama Muslim Sedunia (PUMS)

 

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ

* اقرأ نص الفتوى باللغة العربية:

https://iumsonline.org/ar/ContentDetails.aspx?ID=37701


: Tag:


Lampiran

Topik Terkait

Pencarian Situs