Penyisihan Keuntungan dari Saham Perusahaan Campuran atau Dana
Campuran adalah Kewajiban
Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada
Nabi yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, yakni junjungan kita, Muhammad,
beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Seperti
tahun-tahun sebelumnya, saya kembali mengingatkan kepada setiap individu yang
mengikuti fatwa kebolehan investasi dalam saham perusahaan campuran untuk tetap
berpegang pada syarat dan ketentuan fatwa tersebut. Salah satu syarat
terpenting adalah penyisihan bagian yang haram dan syubhat dari setiap
keuntungan yang diperoleh, karena hal ini merupakan kewajiban menurut mayoritas
ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf.
Meskipun
kewajiban utama seorang Muslim adalah menjauhi segala bentuk syubhat dan dana
campuran, namun jika sudah terlanjur diperoleh, maka bagian yang tidak halal
wajib disisihkan.
Alhamdulillah,
kami telah melakukan peninjauan kembali terhadap laporan keuangan
perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Doha per 31 Desember 2024
dan telah menetapkan persentase penyisihan dan pemurnian keuntungan,
sebagaimana tercantum dalam tabel terlampir, menggunakan
dua metode berikut:
1. Metode
pertama: Untuk para pelaku trading saham (trader), penyisihan dilakukan
terhadap seluruh keuntungan setelah diperhitungkan, baik itu berupa dividen
tunai, cek, dana yang telah disetorkan ke rekening, maupun keuntungan dari
transaksi jual beli saham. Perhitungannya dilakukan dengan rumus:
Ø Keuntungan
yang diperoleh × Persentase penyisihan keuntungan yang tertera dalam tabel.
2. Metode
kedua: Untuk pemegang saham investasi jangka panjang, penyisihan dilakukan
terhadap nilai saham itu sendiri setiap tahun. Perhitungannya dilakukan dengan
rumus:
Ø
Jumlah saham yang
dimiliki × Nilai penyisihan per saham, sebagaimana dijelaskan dalam tabel.
Penutup
1. Saya
menyerukan kepada dewan direksi perusahaan campuran agar tidak memikul tanggung
jawab atas praktik riba di hadapan Allah, yang telah mengancamnya dengan perang
dalam firman-Nya:
“Wahai
orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
jika kamu benar-benar beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka
bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.” (QS.
Al-Baqarah: 278-279).
2. Saya
juga mengimbau kepada para pemilik saham dalam perusahaan campuran yang
mengandung unsur syubhat untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhi hal-hal yang
meragukan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menjauhi syubhat, maka ia telah menyelamatkan
agama dan kehormatannya.”
Sebaiknya
mereka mengarahkan investasi mereka hanya pada harta yang halal dan murni,
serta memilih saham yang sepenuhnya halal.
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad, beserta
keluarga dan para sahabatnya.
Prof.
Dr. Ali Muhyiddin Al-Qaradaghi
Ketua
Persatuan Ulama Muslim Sedunia (PUMS)
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
* اقرأ نص الفتوى
باللغة العربية:
https://iumsonline.org/ar/ContentDetails.aspx?ID=37701