Pasal (7)
- Keanggotaan "Serikat" terbuka untuk cendekiawan yang lulus dari institusi terkait dalam bidang hukum Islam, lembaga, universitas, atau akademi, serta individu yang memiliki kontribusi signifikan dalam pemikiran dan budaya Islam.
- Permintaan keanggotaan harus disetujui oleh Komite Keanggotaan sebelum diteruskan ke Dewan Pengurus.
- Keanggotaan organisasi ilmiah diterima dengan representasi hingga dua anggota di Majelis Umum.
Pasal (8)
Syarat-syarat umum keanggotaan:
- Memiliki latar belakang keilmuan atau kontribusi pemikiran yang signifikan dalam bidang dakwah Islam.
- Berperilaku baik dan memiliki reputasi yang diakui.
- Direkomendasikan oleh dua anggota "Serikat" atau cabang setempat.
Pasal (10)
Anggota harus mematuhi prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan oleh Serikat serta regulasi di cabang yang relevan.
Pasal (11)
Setiap anggota harus menjaga kerahasiaan dokumen, catatan, dan informasi yang terkait dengan organisasi.
Pasal (12)
Anggota wajib menjaga reputasi "Serikat" dengan tidak melakukan tindakan yang merusak citra atau kredibilitas organisasi.
Pasal (13)
Keanggotaan berakhir dalam kondisi berikut:
- Kematian.
- Pengunduran diri dengan pemberitahuan resmi.
- Pemberhentian oleh keputusan manajemen organisasi.
Pasal (14)
Kondisi dan metode pemberhentian:
- Jika anggota melanggar prinsip-prinsip organisasi atau merugikan reputasi.
- Pemberhentian dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Pengurus setelah adanya rekomendasi dari komite keanggotaan.
Pasal (15)
Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan banding dalam waktu 15 hari setelah pemberitahuan.